Pamekasan (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, menyoroti proses tataniaga garam khususnya akibat anjloknya harga jual garam pada 2023.
Terlebih kondisi tersebut justru lepas dari sentuhan pemerintah untuk melakukan beragam proteksi, agar produk garam kembali berpihak dan menguntungkan para petani garam.
“Pembukaan harga garam dari petani pada edisi Maret hingga Mei 2023, dibeli seharga Rp 5,5 juta per ton. Tapi pasca Mei 2023, justru terjadi penurunan signifikan dan hanya terbeli Rp 1,2 juta per ton,” kata Sekretaris Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan, Tabri S Munir, Senin (18/9/2023).
Bahkan pada Agustus 2023, terjadi kejomplangan harga garam yang sangat drastis. “Pada awal bulan, harga garam sempat menyentuh Rp 3,6 juta per ton, kemudian turun Rp 2,8 juta per ton, Rp 1,8 juta per ton, Rp 1,4 juta per ton dan diakhir bulan ini kembali turun menjadi Rp 1,2 juta per ton,” ungkapnya.
Baca Juga: Disdikbud Pamekasan Gelar Gebyar Literasi di SD Negeri 1 Bugih
Fakta tersebut membutuhkan kehadiran pemerintah agar segera melakukan penyeimbangan harga, terlebih dengan harga beras yang terjadi saat ini, para petani garam membutuhkan 1 kwintal garam untuk memberi 1 kilogram (kg) beras.
“Kondisi ini tentunya sangat penting untuk disikapi bersama, sehingga kesinambungan hidup dan kesejahteraan petani terjaga dengan baik. Khususnya petani garam di Pamekasan, dan di Madura pada umumnya,” imbuhnya.
Selain melakukan upaya proteksi terhadap harga garam yang terus anjlok, pemerintah juga diharapkan bisa segera memanfaatkan amanat Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagai salah satu solusi untuk meringankan petani garam Madura.
“Selama ini fasilitasi maupun fasilitas sistem resi gudang untuk komunitas garam masih belum pernah dilaksanakan di Madura, termasuk juga E-Tambak yang juga belum mendapatkan akses penuh untuk bisa memanfaatkan SGR,” jelasnya.
Baca Juga: Ngalap Berkah, MABA IAI Al-Khairat Pamekasan Santuni 20 Anak Yatim
Terlebih hal tersebut menjadi langkah konkrit upaya responsif pemerintah terhadap para petani garam. “Fasilitasi sistem resi gudang seharusnya diperkuat oleh PT Garam dengan memanfaatkan sejumlah Gudang yang dimiliki PT Garam sebagai salah satu BUMN dan sebagai perusahaan yang bisa menerbitkan Sertifikat SRG,” sambung Tabri.
Selain itu, fasilitasi SRG itu juga harus diupayakan mampu diakomodir oleh Perbankan Himbara dan juga Bank Milik Derah Jatim. “Kami harap Bappeti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kemenperin hadir dalam persoalan garam di Madura untuk meringankan petambak garam Madura,” harapnya.
“Dari itu, PCNU Pamekasan melalui Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama dan beberapa lembaga lainnya akan segera menggelar forum petani peta garam warga NU untuk membahas resolusi pemberdayaan petani garam Madura,” pungkasnya. [pin/ted]






