Lamongan (beritajatim.com) – Kemenag (Kementerian Agama) Lamongan berkomitmen untuk melaksanakan penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), di tengah maraknya travel haji dan umrah bodong.
Bentuk penertiban itu salah satunya dengan melakukan pengetatan terhadap syarat PPIU, yakni perizinan. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kepala Kantor Kemenag Lamongan, HM Syamsuri.
Menurut Syamsuri, gencarnya penertiban yang dilakukan oleh Kemenag itu dalam rangka memastikan PPIU yang ada telah memenuhi standar kegiatan usaha penyelenggaraan, sekaligus untuk mencegah adanya travel bodong.
“Kemenag terus berupaya agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini memenuhi standar kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengetatan perijinan,” kata Syamsuri, saat dikonfirmasi, Minggu (10/9/2023).
Syamsuri juga menegaskan, penyelenggara jasa travel harus memenuhi standar kegiatan usaha dengan bukti mengikuti sertifikasi PPIU. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 5 Tahun 2021.
BACA JUGA:
Travel Umrah di Jombang Berangkatkan 150 Jemaah ke Tanah Suci
“Sertifikasi merupakan bentuk pembinaan kepada PPIU agar terjadi peningkatan kualitas pengelolaan (manajemen) dan kualitas pelayanan terhadap jamaah umrah dan nantinya seluruh PPIU akan disertifikasi berdasarkan KMA 1251,” terangnya.
Agar bisa mendapatkan akreditasi dalam sertifikasi, Syamsuri menyebut, ada 4 kriteria penilaian akreditasi yang harus dipenuhi PPIU, meliputi sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM), kualitas pelayanan, serta sistem manajemen usaha.
“Selain itu, saat proses akreditasi dilaksanakan, harus menggandeng pihak ketiga dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, ungkap Syamsuri, Kemenag akan secara berkala menertibkan PPIU di Lamongan agar tindakan mereka tidak merugikan negara dan jamaah. Pasalnya, sambung Syamsuri, pasca pandemi terjadi peningkatan warga Lamongan yang berangkat umroh.
BACA JUGA:
Tagih Janji Wabup, Nenek di Blitar Diberangkatkan Umroh
Hasil dari upaya penertiban yang dilakukan, Syamsuri berkata, saat ini belum ditemukan PPIU ilegal yang beroperasi di Lamongan. “Jika ada PPIU ilegal, maka ancaman hukumannya akan dicabut ijinnya,” tegasnya.
Sementara itu, CEO FTI Travel Ferry Firnando yang PPIU-nya menjadi satu-satunya lembaga di Lamongan yang mendapat akreditasi A menuturkan, akreditasi A merupakan bentuk dukungan dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Diperolehnya akreditasi A ini menjadi pemicu bagi kami dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. [riq/suf]






