Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur (DPU SDA Jatim) membongkar sembilan titik bangunan jembatan di Dusun Tamanan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya normalisasi saluran air yang berada di bawah jembatan-jembatan tersebut.
Bangunan-bangunan ini telah menyebabkan penyempitan saluran air, yang diduga menjadi penyebab seringnya terjadi banjir di daerah tersebut saat musim hujan.
Kepala Bidang Bina Manfaat DPU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pademme, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan tindaklanjut dari permintaan Bupati Ponorogo untuk melakukan normalisasi saluran air di Dusun Tamanan.
“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, kami menemukan banyak bangunan yang menghalangi aliran air, termasuk penyempitan saluran yang berdekatan dengan pintu air. Oleh karena itu, tindakan penertiban ini diperlukan,” kata Ruse
Ia juga mengatakan bahwa sosialisasi mengenai normalisasi saluran air di Dusun Tamanan sudah dilakukan sejak setahun yang lalu. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan yang berada di atas saluran air. Menurutnya, warga setempat juga telah bersedia untuk menaati penertiban tersebut.
“Pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan yang melanggar aturan. Saluran ini berfungsi sebagai saluran pembuangan ke sungai, sehingga harus tetap lebar. Namun, sebagian dari saluran ini telah menyempit, sehingga permasalahan banjir tidak dapat diatasi. Solusinya adalah dengan melakukan penertiban,” tegas Ruse.
BACA JUGA:
Ditangkap Polisi Lagi, ini Pengakuan Janda Muda Ponorogo
Ia juga menjelaskan bahwa warga masih diperbolehkan untuk membangun jembatan yang sesuai dengan aturan dan memiliki izin. Lebar maksimal jembatan adalah 3 meter untuk satu rumah, dan ketinggian bangunan jembatan harus sesuai dengan ketinggian bibir sungai.
“Warga yang ingin membuat jembatan untuk keluar masuk ke rumah harus mengurus izin terlebih dahulu. Lebar jembatan maksimal adalah 3 meter untuk satu rumah,” kata Ruse.
Seorang warga Dusun Tamanan, Siswarni, yang merasa dirugikan dengan pembongkaran jembatan menuju rumahnya, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan ini. Menurutnya, normalisasi saluran seharusnya dilakukan di bawah jembatan, bukan dengan membongkar bangunan di atasnya.
Ia juga mengungkapkan kebingungannya tentang bagaimana ia akan keluar masuk dari rumahnya setelah pembongkaran tersebut.
“Normalisasi seharusnya hanya dilakukan di bawah jembatan, tapi semua jembatan di sini dibongkar. Saya merasa dirugikan, terutama karena saya hanya seorang pensiunan, dan saya tidak tahu dari mana saya akan mendapatkan uang untuk membangun kembali,” kata Siswarni.
BACA JUGA:
Operasi Tumpas Polres Ponorogo Tangkap 9 Pengedar Narkoba
Ia juga menyayangkan bahwa pembongkaran hanya dilakukan di wilayahnya, sementara masih banyak bangunan di Kecamatan Kauman lainnya yang berada di atas saluran sungai.
“Saya tidak tahu bagaimana keluar masuk dari rumah saya setelah pembongkaran ini. Kami sudah memiliki izin untuk membuat jembatan ini, meskipun izin tersebut diberikan 23 tahun yang lalu oleh suami saya saat masih menjabat sebagai Danramil,” ucap Siswarni menambahkan.
Tindakan pembongkaran ini telah berkoordinasi dengan DPUPKP, Satpol PP Ponorogo, Polsek, dan Koramil Kecamatan Kauman. [end/beq]






