Ponorogo (beritajatim.com) – Operasi Tumpas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo menangkap 9 pengedar. Para tersangka pengedar narkoba itu dirungkus dalam operasi yang digelar pada 14-25 Agustus 2023.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menjelaskan bahwa dari 9 tersangka itu, sebanyak 4 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dimana dari 4 orang residivis itu, ada 3 orang yang sudah mendekam di penjara sebanyak 3 kali.
“Dari 9 tersangka ini, ada 4 orang yang statusnya residivis. Bahkan ada yang dipenjara sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama,” kata Wimboko, Senin (4/9/2023).
Selain mengamankan 9 tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, sabu seberat 0,39 gram dan 16.607 butir pil dobel L atau biasa disebut pil koplo.
“Tersangka pengedar pil koplo ada 8 orang. Sisanya ada 1 tersangka sebagai pengedar sabu-sabu,” katanya.
BACA JUGA:
Polres Ponorogo Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba
Wimboko menjelaskan untuk pengedaran sabu di Ponorogo menyasar kepada meraka yang usianya diatas 25 tahun dan mempunyai uang. Sedangkan untuk pengedaran pil koplo menyasar pada usia 16 hingga 25 tahun atau khususnya pelajar.
Polres Ponorogo berkomitmen penuh untuk melakukan memerangi pengedar narkoba di bumi reog. Wimboko menyebut pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada kalangan pelajar dan masyarakat.
BACA JUGA:
Kejari Ponorogo Lakukan ‘Restorative Justice’ Terhadap 2 Tersangka Kasus Narkoba
Lebih lanjut, untuk tersangka pengedar sabu-sabu dikenai UU nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Tidak hanya itu, juga disertai denda Rp 800 juta. Sementara untuk 8 tersangka pengedar pil koplo dikenai UU RI nnomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Yakni dengan obat keras daftar G pasal 435 ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
“Ancaman hukuman untuk pengedar sabu-sabu paling lama 12 tahun, sementara untuk pengedar pil koplo hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkasnya. [end/beq]






