Hukum & Kriminal

Ditangkap Polisi Lagi, ini Pengakuan Janda Muda Ponorogo

Tersangka Siti Julaikah hanya menundukkan kepala saat ditanya oleh Kapolres Ponorogo. (Foto/Endra Dwiono/Beritajatim.com)
Tersangka Siti Julaikah hanya menundukkan kepala saat ditanya oleh Kapolres Ponorogo. (Foto/Endra Dwiono/Beritajatim.com)

Ponorogo (beritajatim.com) – Untuk kedua kalinya, janda muda bernama Siti Julaikah kembali ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo. Ya, perempuan berusia 28 tahun itu, menjadi residivis peredaran narkoba jenis pil dobel L.

Karena permasalahan ekonomi, menjadi pengakuan janda asal Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak itu kembali mengedarkan barang haram yang biasa juga disebut dengan pil koplo tersebut. Tersangka Siti Julaikah mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu, saat berhasil menjual 1 bungkus plastik klip yang berisi 30 butir pil koplo.

“Satu plastik klip itu berisi 30 butir dijual dengan harga Rp 100 ribu. Keuntungan berkisar dari Rp 30 ribu hingga bisa sampai Rp 50 ribu per satu plastik klip,” ungkap tersangka yang juga biasa disebut dengan nama Konyel itu, Senin (04/09/2023).

Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo itu dari temannya. Ia diminta untuk menjualkan ke teman-teman maupun menyasar anak-anak remaja. Dia biasanya melakukan transaksi lewat  aplikasi pesan whatsapp.

Baca Juga: Polres Tuban Akui Belum Ada Aturan Sepeda Listrik, Padahal Berbahaya

“Sudah satu tahun sejak keluar dari penjara cuma nganggur di rumah. Ada teman nawarin untuk menjualkan lagi, ya saya ambil,” pungkas tersangka Siti Julaikah.

Untuk diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali menangkap tersangka Siti Julaikah, residivis pengedar narkoba jenis pil dobel L di rumahnya Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 630 butir pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khuesain mengungkapkan bahwa tersangka Konyel ini, baru menghirup udara bebas sekitar setahun belakangan ini. Merasa sudah bebas, Ia ternyata kembali mengedarkan obat yang bisa merusak generasi muda tersebut.

“Keluar dari penjara sekitar 1 tahun lalu, ini kita tangkap lagi, karena memang mengedarkan kembali pil koplo,” pungkas Kasat. (end/ian)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar