Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo lakukan proses Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) terhadap Desa Bulu Lor Kecamatan Jambon. Pengisian Kepala Desa (Kades) lewat proses KDAW ini, dikarenakan kades sebelumnya meninggal dunia pada tahun 2022 lalu.
Kabid Pemerintah Desa DPMD Ponorogo, Anik Purwani mengungkapkan bahwa pasca meninggalnya kades tersebut, puncuk kepemimpinan di Desa Bulu Lor diisi oleh Kasi Penmas Kecamatan Jambon sebagai Penjabat (Pj) kades di Desa Bulu Lur. Salah satu tugas dari Pj kades itu, yakni mempersiapkan kades definitif untuk menyelesaikan masa tugas kades sebelumnya yang meninggal dunia. Prosesi pengisian kades definitif itu, melalui proses KDAW.
“Tahun 2022 lalu, Kades Bulu Lor meninggal dunia karena sakit. Nah, pasca itu diisi oleh Kasi Penmas Kecamatan Jambon sebagai Pj kades. Di mana salah satu tugasnya, mempersiapkan proses KDAW untuk mencari kades definitif menyelesaikan masa tugas kades sebelumnya,” ungkap Anik kepada beritajatim.com, Selasa (29/08/2023).
Berbeda dengan pemilihan kades pada umumnya dengan pemilihan langsung oleh masyarakat, untuk proses KDAW ini yakni dengan melakukan musyawarah tingkat desa. Berbagai unsur yang ada di desa dilibatkan dalam proses ini. Mulai dari perangkat desa, ketua RT dan RW hingga tokoh masyarakat setempat. Dari musyawarah itu, diharapkan ada kesepakatan mufakat untuk mengangkat satu nama untuk menjadi kades definitif.
“Untuk musyawarah di Desa Bulu Lor disepakati mufakat memilih Agus Siswanto, salah satu warga Desa Bulu Lor jadi KDAW,” katanya.
Baca Juga: Faceoff Pedestrian Jalan Gajahmada Ponorogo Dianggarkan Rp 6,1 M
Kades definitif lewat KDAW di Desa Bulu Lor Kecamatan Jambon ini, periode kerjanya melanjutkan kades sebelumnya yang meninggal dunia. Yakni sampai tahun 2025. Praktik kades tersebut akan menjabat kurang dari 3 tahun.
“Kades hasil KDAW itu sudah dilantik oleh bupati pada Senin (28/8) kemarin di Balai Desa Bulu Lor,” ungkap Anik.
Berdasarkan arsip dari beritajatim.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak sekali ini saja melakukan proses KDAW untuk pengisian kades. Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, juga dilakukan hal serupa. Tidak hanya satu desa, tahun lalu ada tiga desa yang melakukan KDAW. Yakni di Desa Somoroto di Kecamatan Kauman, Desa Karangpatihan di Kecamatan Pulung dan Desa Muneng di Kecamatan Balong. Ketiga desa itu, mengalami kekosongan setelah kadesnya meninggal dunia. (end/ted)






