Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap lima kasus kejahatan, terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus pencurian dengan kekerasan.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, empat tersangka berhasil ditangkap, yakni maling handphone, maling sembako, dan maling sepeda motor. Sementara dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dua tersangka berhasil ditangkap, yakni pelaku pencurian rel kereta api.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati mengatakan, pelaku pencurian rel kereta api menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut barang curiannya.
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Kota Sita 2 Sabu dan 2 Pil Kucing di 14 Hari
“Pelaku berjumlah empat orang, dua di antaranya sudah ditangkap, dua lainnya masih buron,” kata Makung, Senin (28/8/2023).
Dari hasil operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit pick up, satu lonjor rel kereta api sepanjang 2,5 meter, dan kunci palsu.
BACA JUGA:
Kebakaran Lereng Gunung Arjuno Meluas Hingga Pasuruan dan Mojokerto
Kedua tersangka pencurian rel kereta api dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Sementara empat tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [ada/beq]






