Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menyuta dua sabu dan dua pil kucing saat mengamankan empat tersangka narkoba selama 14 hari operasi Tumpas Semeru 2023. Dua tersangka merupakan kasus narkoba jenis sabu dan dua tersangka lainnya merupakan penyalahgunaan obat farmasi yang membutuhkan izin beli.
Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyojati mengatakan, dua tersangka narkoba jenis sabu memiliki barang bukti dengan berat 20,34 gram dan 0,35 gram. Polisi juga mengamankan dua unit handphone dari masing-masing tersangka.
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar narkoba yang memperdagangkan barang haram menggunakan handphone. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Makung.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pelaku yang mengedarkan obat farmasi dengan persyaratan keamanan. Salah satunya adalah Yeti, perempuan asal Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Kebakaran Lereng Gunung Arjuno Meluas Hingga Pasuruan dan Mojokerto
Yeti diamankan polisi dengan barang bukti yang ditemukan dalam rumahnya. Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 3.000 butir pil kucing, sedangkan seorang lagi yang diamankan memiliki sebanyak 1.000 butir pil kucing.
“Pelaku Yeti ini melakukan aksinya berdua dengan suaminya. Namun suaminya berhasil kabur dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andias.
BACA JUGA:
Akibat Jengkel, Bocah Asal Kota Pasuruan Gigit Telinga Teman Hingga Putus
Guna memberantas peredaran narkoba jenis pil kucing, Evan juga selalu melakukan sosialisasi di setiap sekolah. Sosialisasi bahayanya narkoba selalu dilakukan setiap dua kali selama seminggu bersama Pemerintah Kota hingga DPRD Kota Pasuruan.
“Pil kucing ini sudah merambah di tingkat sekolah selain mudahnya mendapat informasi, harga pil kucing ini juga sangat murah. Sehingga kami selalu melakukan sosialisasi tentang bahayanya narkoba yang merusak generasi bangsa,” tutup Evan. [ada/beq]






