Mojokerto (beritajatim.com) – Pasca kecelakaan truk tangki di turunan Karlina Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) kemarin, razia gabungan digelar. Belasan truk tangki muatan air mineral terjaring razia gabungan Satlantas Polres Mojokerto dan Dishub.
Razia gabungan digelar di Simpang Tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/8/2023) kemarin. Razia lalu-lintas tersebut menyasar seluruh jenis truk tangki air, baik yang bermuatan ataupun tidak yang melintas di jalur tersebut.
Delapan personel Polri dan dua personel Dishub memeriksa kelengkapan surat kendaraan truk tangki muatan air mineral dan sopir yang melintas. Petugas juga memeriksa kecocokan dimensi tangki dengan spesifikasi. Hasilnya belasan truk tangki ditilang petugas kondisi KIR mati dan peruntukan SIM pengemudi tak sesuai.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Rikat Galang mengatakan, dari razia gabungan tersebut ada sekitar 18 truk tangki air yang kedapatan melakukan pelanggaran. “Ada 16 sampai 18 pelanggaran. Rata-rata KIR mati masa berlaku habis, jadi KIR sesuai tapi males KIR rutin,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto dan Jasa Raharja Bantu Korban Kecelakaan Truk Tangki
Di buku KIR, lanjut Kanit, dapat diketahui kondisi kendaraan. Didapati belasan truk tangki yang tidak mematuhi pasal 307 tentang ketentuan tata cara daya angkut dimensi (ukuran tangki) kendaraan. Bahkan dari kendaraan truk tangki yang dirazia untuk uji KIR kendaraan rata-rata dalam keadaan mati.

“Banyak dari kendaraan truk tangki ini untuk uji KIR kendaraan tersebut mati ada juga yang tidak sesuai dengan SIM. Golongan SIM untuk tangki (truk) SIM golongannya SIM B1 umum jadi banyak yang makai SIM A. Selain itu, adanya penggunaan atau pemanfaatan SIM yang tak sesuai peruntukannya,” katanya.
Dimana truk tangki masuk dalam golongan SIM B1 Umum, tapi pengemudi masih menggunakan SIM A. Razia gabungan tersebut digelar agar pengendara ataupun pemilik dari kendaraan tersebut mengikuti aturan yang ada.
“Bagi kendaraan truk tangki yang bermuatan atau pun yang mau mengambil air harus mematuhi ketentuan tata cara daya angkut dimensi (ukuran tangki) kendaraan bermuatan. Selain itu agar kendaraan dicek berkala agar keamanan keselamatan truk tangki dalam berkendara,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah truk tangki mengalami rem blong di Jalan Raya Pacet-Mojokerto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Truk nopol S 9085 UP muatan air mineral tersebut menabrak sejumlah masyarakat yang menonton karnaval peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Pacet.
Informasi yang diterima beritajatim.com, ada dua korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas tepatnya di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut. Sementara sejumlah penonton mengalami luka berat dan ringan dibawa ke UPT Puskesmas Pacet dan RS Umum Daerah Sumberglagah Kecamatan Pacet. [tin/ted]






