Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Bangkalan non aktif, Abdul Latif Amin Imron yang dikenal juga sebagai Ra Latif, telah dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Putusan ini diumumkan pada malam Selasa (22/8/2023) dan juga mengharuskan Ra Latif untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim Darwanto, yang memimpin sidang, mengumumkan putusan tersebut dengan menyatakan, “Dalam hal ini, terdakwa dikenai hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Juga pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.” kata Hakim Darwanto saat membacakan amar putusan pada malam Selasa (22/8/2023).
Dalam pertimbangan putusan hakim Darwanto, diungkapkan bahwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp15,6 miliar selama periode lima tahun saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan, mulai dari tahun 2018 hingga 2023. Salah satu sumber suap yang ditemukan melibatkan sembilan kepala dinas dengan total sekitar satu miliar rupiah yang terkait dengan praktik jual beli jabatan.
Hakim menyatakan, “Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap menerima suap terkait jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya,” dalam amar putusan tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Tersangka, Ini Sikap Resmi PPP Jatim
Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dan alternatifnya adalah pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelum putusan ini, kelima terdakwa dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menjalani proses persidangan.
Pada Senin (8/5/2023), kelima terdakwa ini dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti selama 2 bulan.

Sementara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto, serta mantan Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim, dan mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, juga dijatuhi hukuman serupa.
Begitu pula dengan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy. Mereka dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti selama 2 bulan. (ted)
[berita-terkait number=”2″ tag=”Abdul-Latif-Amin-Imron”]






