Malang (beritajatim.com) – Menjelang dimulainya renovasi Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga setempat mengumumkan batasan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menjelaskan bahwa kegiatan di Stadion Kanjuruhan masih dapat berlangsung, tetapi harus mematuhi jarak minimal 25 meter dari titik renovasi Stadion Kanjuruhan.
“Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan di luar jarak 25 meter termasuk permainan, penggunaan kolam renang, tempat parkir, dan aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Firmando pada Jumat (18/8/2023).
BACA JUGA:
Tunggu PUPR, Renovasi Stadion Kanjuruhan Semakin Molor
Firmando juga menyebutkan bahwa Gedung Olahraga (GOR) Kanjuruhan masih dapat digunakan. Namun, ia mengakui bahwa GOR yang berlokasi di samping Stadion Kanjuruhan tersebut masih belum rampung secara keseluruhan.
“Jika ingin memanfaatkannya sepenuhnya, kita harus menyelesaikan GOR terlebih dahulu,” tegas Firmando, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Firmando menegaskan bahwa area di luar jarak 25 meter masih dapat dimanfaatkan. Selain itu, kegiatan rutin seperti pada hari Sabtu dan Minggu, di mana masyarakat melakukan berbagai aktivitas di area Stadion Kanjuruhan, juga masih dapat berlangsung.
BACA JUGA:
Polres Malang Beri Perlengkapan UMKM Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
“Kegiatan pada hari Sabtu dan Minggu masih dapat dilakukan. Ini juga merupakan sumber pendapatan. Terutama di area tribun luar, masih dapat dimanfaatkan. Jadi, silakan terus dimanfaatkan,” pungkas Firmando. [yog/beq]






