Ponorogo (beritajatim.com) – Dalam momen peringatan HUT ke – 78 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Ponorogo mengusulkan remisi terhadap 186 warga binaannya. Dari total 317 warga binaan yang ada di dalam Rutan Kelas 2 B Ponorogo, 186 orang yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan itu, sudah memenuhi syarat. Baik itu syarat administratif maupun syarat substantif.
“Dalam peringatan HUT ke-78 RI ini, kita usulkan warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 186 orang,” kata Kepala Rutan Kelas 2 B Ponorogo, Agus Yanto, Rabu (16/08/2023).
Agus menjelaskan bahwa syarat administratif yang dimaksud, salah satunya warga binaan sudah menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas 2 B Ponorogo 6 bulan. Sementara untuk syarat substantif, warga binaan yang diusulkan remisi kemerdekaan itu, tidak pernah melanggar aturan di dalam rutan. Selain itu, juga berperilaku baik.
“Mereka yang diusulkan ini, minimal sudah menjalani kurungan 6 bulan dan tidak melanggar aturan yang ada di dalam rutan,” katanya.
Pengusulan besaran remisi yang diusulkan di momen peringatan kemerdekaan ini, warga binaan satu dan yang lainnya berbeda. Ada yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 1 hingga 5 bulan.
“Pengusulan remisi ini, besarannya 1 hingga 6 bulan, tiap individu berbeda-beda besarannya,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Tak Hanya “Jian Ayune Sundul Langit”, Ini Nama Unik Anak-anak Bupati Ponorogo
Warga binaan yang diusulkan dapat remisi momen hari kemerdekaan ini, dari berbagai kasus kejahatan. Ada kasus pencurian, tipikor, hingga kasus tindak pidana penyalahgunaan obat. Agus menegaskan bahwa pengusulan remisi ini, sama sekali tidak dipungut biaya. Pihaknya hanya melaksanakan aturan dengan memberikan hak-haknya para warga binaan. Salah satunya dengan pengusulan remisi.
“Kita selalu memberikan hak-hak kepada warga binaan sesuai dengan aturan yang ada. Dan satu hal lagi, bahwa kita mengusulkan remisi ini tidak dipungut biaya,” pungkasnya. [end/but]






