Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim resmi melakukan penyitaan tanah dan bangunan ex Mako Polrestabes Surabaya Selatan yang dulunya kantor polisi istimewa yang sekarang menjadi gedung Wismilak, Senin (14/8/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan persnya mengatakan, dasar penyitaan terhadap objek sengketa adalah ditemukannya pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan.
Sedangkan proses penggeledahan sendiri dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib. Ada 12 personil dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang diturunkan untuk melakukan penggeledahan yang kemudian dilanjutkan dengan penyitaan atas objek yang ada di jalan raya Darmo 36-38 Surabaya.
Terdapat tiga objek untuk penggeledahan yakni PT Gelora Djaja, PT Bumi Infi Makmur, PT Wismilak Inti Makmur.
” Penyidik juga memasang garis polisi, plang dan benner penyitaan atas objek tanah dan bangunan. Dan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan terkait hal ini,” ujar Dirmanto, Senin (14/8/2023).
Sementara itu Tesya dari Wismilak membenarkan pernyataan resmi dalam bentuk pdf . “Berikut pernyataan resmi Wismilak,” kata Tesya saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Polda Jatim Tunjukkan Surat Izin Penggeledahan Gedung Wismilak
Manajemen Wismilak mengatakan, gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
” Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung GRHA WISMILAK saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” tulis manajemen Wismilak dalam pernyataan resminya.[uci/ted]






