Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak menunda pembacaan vonis perkara pencabulan samtriwati dengan terdakwa Fahim Mawardi, di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
“Kami menghormati hakim, karena kewenangan hakim untuk memutuskan perkara. Tadi sudah disampaikan, putusan majelis hakim belum selesai, ditunda pada Rabu (16/8/2023),” kata Adik Sri Sumarsih, jaksa penuntut umum, usai sidang.
Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Fahim. “Ini sesuai fakta di persidangan,” kata Adik.
Pengacara Fahim, Nurul Jamal mengatakan, jika nanti putusan majelis hakim tidak berpihak pada kliennya, maka akan dilakukan upaya banding. “Katanya juga akan melakukan gugatan upaya perbuatan melawan hukum, terkait adanya berkas perkara yang banyak kejanggalan. Begitu yang saya dengar dari klien saya. Tapi apakah selanjutnya masih akan tetap memakai saya, saya menunggu. Tugas saya hanya sampai sidang tingkat pertama,” katanya.
Sebelumnya, Nurul menyebut apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Apalagi berdasarkan visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan. “Yang pegang-pegang saja (terdakwa menyentuh korban, red) tidak terbukti. Maka oleh majelis hakim disuruh melampirkan pernyataan anak-anak. Di fakta persidangan pun tidak ada yang namanya pegang-pegang,” kata Nurul.
Sementara itu, usai persidangan sebelumnya Adik mengatakan, terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Perbuatan cabul terdakwa dilakukan terhadap dua orang santriwati.
“Yang bersangkutan, baik keterangan anak maupun terdakwa, mencabut keterangannya dengan alasan pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan (mengaku) ada tekanan dari penyidik,” kata Adik, usai sidang beberapa waktu lalu.
Namun, menurut Adik, dalam persidangan sudah diperdengarkan keterangan dari saksi verbal lisan. “Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi anak maupun terdakwa ini tidak ada tekanan maupun paksaan. Jadi kami menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” katanya. [wir]






