Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 517 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dari penyidik Polda Jatim. Dari jumlah tersebut, hanya 378 yang menjadi berkas, sementara 77 perkara masih tahap P-17 (permintaan perkembangan hasil penyidikan) ke penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, dari 378 SPDP yang sudah menjadi berkas, 312 diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara 118 perkara masih dalam tahap P18/P19. Sedangkan lima perkara dihentikan penyidikannya (SP3). ” Untuk penuntutan perkara pidum, semua dilakukan oleh Kejari,” ujar Mia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (jampidum) menyetujui 17 perkara yang diajukan Kejati Jatim melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH, Rabu (26/7/2023).
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati, Aspidum dan Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Oharda bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Blitar, Kajari Kota Malang, Kajari Bojonegoro, Kajari Tanjung Perak, Kajari Tulungagung, Kajari Kab Mojokerto, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Situbondo telah melaksanakan expose di hadapan Jampidum melalui sarana virtual terhadap 17 perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Rinciannya, 14 perkara oharda dan 3 perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Mia Amiati
Dari 14 perkara Oharda itu, terdiri lima perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara), Kejari Sidoarjo (2 perkara), Kejari Kabupaten Pasuruan (1 perkara) dan Kejari Kota Malang (1 perkara).
Selanjutnya, lima perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351) diajukan oleh Kejari Magetan (2 perkara), Kejari Tanjung Perak (1 perkara) dan Kejari Tulungagung (2 perkara).
Kemudian dua perkara penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Bojonegoro. Satu perkara pengrusakan (yang memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan satu perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diajukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. “Rinciannya, 14 perkara oharda dan 3 perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Mia Amiati
Dari 14 perkara Oharda itu, terdiri lima perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara), Kejari Sidoarjo (2 perkara), Kejari Kabupaten Pasuruan (1 perkara) dan Kejari Kota Malang (1 perkara).
Selanjutnya, lima perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351) diajukan oleh Kejari Magetan (2 perkara), Kejari Tanjung Perak (1 perkara) dan Kejari Tulungagung (2 perkara).
Kemudian dua perkara penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Bojonegoro. Satu perkara pengrusakan (yang memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan satu perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diajukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. [uci/kun]
BACA JUGA:17 Perkara Dihentikan Kejati Jatim Melalui RJ






