Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 226 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, diusulkan mendapatkan Remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Ridwan Susilo menjelaskan, remisi kemerdekaan merupakan remisi umum yang diberikan pada narapidana setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Napi yang kami usulkan mendapat remisi itu sudah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” katanya, Senin (31/7/2023).
Dari 226 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut, 213 orang diantaranya merupakan narapidana laki-laki, sedangkan 13 orang sisanya merupakan narapidana perempuan.
“Kalau usulan pemotongan masa tahanan itu bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Yang jelas narapidana harus sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan penjara,” ujar Ridwan.
BACA JUGA:
Pengaruh Stok, Harga Cabai dan Bawang di Sumenep Fluktuatif
Rincian usulan remisi tersebut adalah, 57 napi diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 2 bulan, 81 orang diusulkan remisi 3 bulan, 21 napi diusulkan mendapat remisi 4 bulan, 16 napi diusulkan mendapat remisi 5 bulan, dan 4 napi diusulkan mendapat remisi 6 bulan.
“Jumlah usulan kami untuk napi yang mendapat remisi umum tahun ini lebih banyak dibanding tahun 2022. Kalau tahun 2022 itu, yang kami usulkan mendapat remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI sebanyak 166 orang,” terangnya.
BACA JUGA:
Enam Berkas Ijazah Bacaleg Meragukan, KPU Sumenep Datangi Lembaga Pendidikan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, ada lima jenis remisi yang berhak diberikan pada narapida yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan. [tem/beq]






