Jakarta (beritajatim.com) – Empat Organisasi Media yaitu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publishers Rights.
Rancangan Perpres tersebut sudah diserahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada Sekretariat Negara pada Senin 24 Juli 2023, hanya seminggu setelah ia dilantik.
Namun, beberapa poin dalam rancangan terakhir masih belum mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat di industri media.
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI, menekankan bahwa isi dari Perpres tersebut harus bertujuan untuk memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.
“Kita semua ingin menciptakan media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.
Wens juga mengingatkan bahwa platform digital harus diikutsertakan sebagai bagian dari ekosistem informasi di Indonesia.
“Kita harus mencari solusi yang saling menguntungkan untuk mengatasi kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres,” ujarnya.
Salah satu solusi yang bisa diterapkan di Indonesia adalah “designation clause” yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia.
Dengan klausul ini, hanya platform yang tidak mau berkontribusi secara signifikan untuk memperbaiki ekosistem media yang harus mematuhi ketentuan dalam peraturan. Sayangnya, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memuat klausul ini.
Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia, menyoroti pentingnya memastikan bahwa semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk mendanai produksi jurnalisme berkualitas.
“Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Oleh karena itu, draft terakhir rancangan Perpres harus dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan dan hasil terbaik,” katanya.
Sasmito juga menegaskan bahwa peraturan ini harus diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Minta Regulasi Publisher Right Segera Tuntas
Namun, badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil alih kewenangan dari Dewan Pers.
Dian Gemiano, Ketua Umum IDA, menyampaikan aspirasi organisasinya agar Perpres ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.
“Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan mempertimbangkan dinamika industri saat ini, kami juga harus melihat risiko-risiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis media jika semua pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada,” katanya.
Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI, meminta agar regulasi ini semata-mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.
“Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja-kerja jurnalistik berkualitas dapat terus bertahan. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini,” katanya.
Baca Juga: Publisher Right Dorong Kesetaraan Media dan Platform Digital
Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menyatakan rencana mereka untuk tidak lagi menampilkan konten berita di platformnya.
Google pernah melakukan hal serupa di Australia dan Kanada. Di Australia, Google akhirnya mengalah setelah pemerintah setempat mengubah beberapa ketentuan dalam Media Bargaining Code. (ted)






