Malang (beritajatim.com) – Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang masih cukup tinggi. Padahal sejumlah program menangkal nikah di usia pra produktif terus digencarkan.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, Rabu (26/7/2023) menjelaskan, fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Malang masih cukup tinggi. Sebagaimana tahun ini di enam bulan pertama saja, 503 pengajuan dispensasi pernikahan anak telah diajukan.
Jumlah tersebut sebenarnya sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2022 lalu di kurun waktu yang sama.
“Kami berharap fenomena ini akan terus menurun,” kata Muhammad Khairul.
Khairul menjelaskan, sepanjang bulan Januari-Juni 2023, PA Kabupaten Malang mengabulkan 491 permohonan dispensasi kawin untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun. Jumlah perkara yang diputus tersebut merupakan total dari 503 permohonan yang diajukan ke PA Kabupaten Malang.
Sedangkan tahun lalu yakni 2022, PA Kabupaten Malang, sudah memutus 670 perkara. Kalau secara keseluruhan, di tahun 2022, terdapat 1.393 perkara dispensasi kawin yang diputus. Angka ini merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.
“Makanya kami sering melakukan penyuluhan-penyuluhan tentang kesiapan umur anak untuk menikah,” tegasnya.
BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama? Begini Keputusan Muktamar NU
Khairul melanjutkan, mirisnya dari 491 dispensasi kawin yang dikabulkan tersebut, 13 pemohon di antaranya masih berusia di bawah 15 tahun. Sementara sisanya berusia antara 15-18 tahun.
Jika dilihat dari tingkat pendidikan, 81 di antaranya tidak sekolah dan sebanyak 156 pemohon adalah lulusan SD. Kemudian 231 pemohon adalah lulusan SMP, sedangkan 36 sisanya adalah lulusan SMA.
Khairul menegaskan, kebanyakan alasan yang diajukan oleh pemohonan adalah karena mereka sudah tidak bersekolah. Setelah bekerja, mereka bertemu seseorang yang mereka suka, lalu memutuskan untuk menikah.
“Rata-rata sudah tidak sekolah. Setelah bekerja, berkenalan (dengan calon pasangan), tapi umurnya masih belum 19 tahun,” ujar Khairul.
BACA JUGA:
Pemerhati Satwa Surabaya Kecam Pernikahan Anjing ‘The Royal Wedding Jojo dan Luna’
Saat ditanya terkait alasan hamil sebelum menikah, Khairul menjawab ada yang mengajukan alasan tersebut, namun tidak mendominasi. Berdasarkan catatan yang dimiliki PA Kabupaten Malang, dari 503 pemohon, 71 di antaranya beralasan hamil.
Selain itu, ada juga pemohon yang telah berusia 18 tahun, namun tidak mau menunggu sampai ia berusia 19 tahun. Alasannya, mereka telah menemukan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
“Ini kultur ya. Katanya sudah mencari hari yang baik, jadi nggak mau diundur” Khairul mengakhiri. [yog/but]
BACA JUGA:
Klik Undangan Pernikahan Digital, Saldo Rp 1,4 Miliar Lenyap
Adapun Total Dispensasi Nikah Selama 6 Bulan di Tahun 2023:
– Diterima: 503
– Diputus: 491
Dispensasi Nikah Berdasarkan Usia :
– Pemohon Usia dibawah 15 Tahun: 13 orang
– Pemohon Usia 16-18 Tahun: 478
Dispensasi Nikah Berdasarkan Pendidikan :
– Anak Lulusan SD: 156
– Anak Lulusan SMP: 231
– Anak Lulusan SMA: 36
– Anak Tidak Sekolah: 81
Dispensasi Nikah Karena Hamil :
– Hamil Diluar Nikah: 71






