Blitar (beritajatim.com) – Kasus pernikahan dini di Kota Blitar kian miris. Pasalnya dalam satu bulan rata-rata ada 2 anak di bawah umur yang mengajukan nikah dini. Mirisnya penyebab pengajuan pernikahan dini tersebut adalah karena hamil duluan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar memperlihatkan bahwa hingga bulan Juli tahun 2025 kemarin total sudah ada 12 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Mereka yang mengajukan nikah dini ini mayoritas masih berusia dibawah 19 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto, mengungkap ada 2 faktor utama penyebab pernikahan dini masih sering terjadi di Bumi Bung Karno. Kedua faktor tersebut adalah hamil duluan dan orang tua khawatir soal pergaulan bebas anaknya.
“Faktornya kalau tidak hamil duluan ya karena orang tua biar tidak ada aib karena pergaulan bebas anaknya,” ucap Parminto, Selasa (2/9/2025).
Sejatinya angka pernikahan dini di Kota Blitar menunjukkan grafik penurunan di banding tahun lalu. Diketahui pada tahun 2024 kemarin total ada 18 permohonan nikah dini yang diajukan oleh anak-anak dan remaja di Bumi Bung Karno.
Meskipun angka permohonan dispensasi ini menurun dari 18 kasus pada tahun 2024, ini teap menjadi masalah serius. Parminto menyebutkan, sebagian besar orang tua mengajukan permohonan karena khawatir akan aib yang ditimbulkan oleh kehamilan di luar nikah.
Hasil asesmen dari DP3AP2KB menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan agama. “Bisa saja tidak diperbolehkan. Tapi yang jelas kami sudah memberikan edukasi dan pertimbangan kepada kedua belah pihak,” tambah Parminto.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus mengedukasi generasi muda tentang pentingnya kesehatan reproduksi dan dampak negatif pernikahan dini. DP3AP2KB akan terus berupaya menekan angka ini dengan kampanye dan program-program yang lebih masif. [owi/beq]






