Pasuruan (beritajatim.com) – Berbagai kabar tentang adanya pabrik rokok ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dari Bea Cukai Pasuruan beredar luas. Namun, Kepala Bea Cukai Pasuruan, Joko Wurianto, membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Melalui Kasi PLI (Pabean, Lalu Lintas dan Cukai), Joko menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengawasi para pengusaha rokok di wilayah Kabupaten Pasuruan, termasuk pabrik rokok dari golongan pertama hingga golongan ketiga. Di Pasuruan, tercatat sekitar 128 pabrik rokok yang berdiri dan terdaftar secara resmi.
“Semua pabrik rokok sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari kami. Jika ada yang melanggar atau ditemukan pabrik rokok ilegal, kami tidak akan pandang bulu dan akan menindak sesuai dengan pelanggaran yang terjadi,” ungkap Joko pada Rabu (26/7/2023).
Selain menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku rokok ilegal, Bea Cukai Pasuruan juga memastikan integritas pegawai mereka. Joko menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi Bea Cukai Pasuruan, terdapat petugas kepatuhan internal yang bertugas untuk memastikan tidak ada pegawai yang melakukan tindakan yang tidak seharusnya.
“Penting bagi kami untuk menjaga nama baik dan mempertahankan predikat kami sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kantor Bea Cukai Pasuruan telah diuji untuk memperoleh predikat tersebut,” tambahnya.
Joko juga menjelaskan bahwa selama ini para pelaku rokok ilegal yang tertangkap dengan barang bukti telah melalui proses penyidikan. Namun, dia tidak memberikan informasi terperinci tentang berapa banyak pelaku yang telah diadili.
Untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan baik, Bea Cukai Pasuruan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Pasuruan. “Jika kami menemukan pelaku yang memiliki rokok ilegal, kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengawal kasus ini hingga proses persidangan,” tutupnya.
Dengan penegasan dari Kepala Bea Cukai Pasuruan ini, diharapkan isu tentang adanya pabrik rokok ilegal dapat terklarifikasi, dan langkah tegas dari instansi terkait dapat mencegah peredaran produk ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. (ada/kun)
BACA JUGA:
Kecelakaan Maut di Purwodadi Pasuruan, Dua Orang Meninggal






