Sampang (beritajatim.com) – Belum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdampak pada terhambatnya proses pencairan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Padahal dana tersebut sangat penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Chalilurrahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat mengatakan, kendala desa yang belum bisa melakukan pencairan, karena adanya beberapa masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Termasuk yang terjadi di Desa Banyuates, karena belum terbentuk BPD.
“Kami sudah duduk bersama dengan jajaran Forkopimcam dan Pj Kades Banyuates, hasilnya mereka sudah turun langsung untuk menyelesaikan polemik tersebut,” teranganya, Selasa (25/7/2023).
Chalilurrahman masih menunggu hasil mediasi dan koordinasi semua pihak terkait polemik di Desa Banyuates. Sebab, saat ini sudah ada 178 desa yang memproses pencairan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Total anggaran Dana Desa untuk 180 desa di Kabupaten Sampang pada tahun 2023 kurang lebih Rp 224 miliar. Anggaran DD tersebut ditransfer langsung dari pusat ke masing-masing rekening kas desa,” imbuhnya.
Terpisah Camat Banyuates, Fajar Sidiq saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon juga membenarkan bahwa BPD di Desa Banyuates sampai saat ini belum terbentuk. “Kita masih melakukan koordinasi dan mediasi ke bawah agar BPD di Desa Banyuates terbentuk, supaya jalannya pembangunan tidak tersendat,” singkatnya.
BACA JUGA:
Infrastruktur Nelayan di Sampang Memprihatinkan
Sekadar diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades). Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kades. Sehingga jelas bahwa BPD mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan DD agar tidak diselewengkan. [sar/but]






