Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, mengimbau kepada masyarakat Sidoarjo untuk membayar pajak tepat waktu. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ari Suryono mengumumkan bahwa jatuh tempo untuk PBB dengan ketetapan di atas Rp 500 ribu paling lambat dibayarkan pada 16 Agustus 2023. Sedangkan untuk ketetapan di bawah Rp 500 ribu waktu jatuh temponya pada 16 September 2023.
“Mohon untuk masyarakat Sidoarjo dapat membayarkan PBB sebelum jatuh tempo. Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini, nantinya akan kami gunakan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang menjadi prioritas bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo,” ucap Ari Suryono Senin (17/7/2023).
Ari juga menyoroti bahwa pembayaran pajak tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan keadilan sosial dalam rangka memperkuat keuangan negara.
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi secara langsung dalam memajukan daerahnya dan memastikan kelangsungan pelayanan publik yang optimal.
“Saat ini, Kabupaten Sidoarjo telah memperbaiki sistem administrasi pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Diantaranya pembayaran PBB ini masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran di gerai-gerai toko modern terdekat, mall, serta melalui bank jatim,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama.
BACA JUGA:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor: Jembatan Shiratal Mustaqim Ini Penghubung
“Dengan kerjasama baik antara pemerintah dan masyarakat ini, saya yakin dapat mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” imbuh mantan Kadin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sidoarjo itu. [isa/but]






