Sampang (beritajatim.com) – Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Dana Abadi Pesantren yang sudah dibahas sejak Juli 2022, hingga kini belum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Raperda ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Bidang Pendidikan.
“Pembahasan sudah selesai, tapi, belum ada panggilan atau tanggapan dari Pemprov Jatim,” terang ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan, Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan, setelah Raperda diajukan, biasanya Pemprov akan memanggil perwakilan dari DPRD dan Pemkab Bangkalan untuk presentasi soal isi Raperda. “Biasanya nanti ditanya-tanya dulu, kemudian jika tidak ada revisi, nanti akan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.
BACA JUGA:
DPRD Jember Bahas Raperda Pondok Pesantren
Sementara hal-hal yang diatur dalam Raperda ini di antaranya pembentukan tim verifikasi dan persyaratan menjadi Pondok Pesantren (Ponpes) yang tertib dan memiliki izin, hal itu untuk menghindari adanya Ponpes fiktif.
“Kami ingin bantuan dana abadi pesantren ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemajuan Ponpes di Bangkalan,” pungkasnya. [sar/suf]






