Malang (beritajatim.com) – Audiensi dengan DPRD Kabupaten malang dilakukan oleh sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Rabu (12/7/2023), di Ruang Badan Musyawarah (Bamus). Keluarga korban rencana renovasi Stadion Kanjuruhan,
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan pun menolak renovasi stadion. Mengingat, Stadion Kanjuruhan merupakan alat bukti atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
“Alat bukti belum dijamah untuk penegakan hukum, ditambah ada wacana renovasi stadion. Tolonglah bapak dan ibu anggota DPRD bantu kita. Kita mau kemana lagi kalau bukan ke kalian,” tegas Bambang Riswono, ayah dari salah satu korban Tragedi Kanjurhan atas nama Putri Lestari asal Kecamatan Turen.
BACA JUGA:
LBH Minta Stop Renovasi Stadion
Sementara itu, Sunari, ayah korban meninggal dunia atas nama Mayang Agustin asal Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menuntut keadilan atas kematian putrinya. Sunari bilang, ia tidak menolak jika stadion akan direnovasi.
Ia menginginkan pihak berwenang segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan sebelum ada renovasi stadion. “Keluarga korban tidak menolak tentang renovasi stadion, namun tuntaskan dulu masalahnya. Kedua, keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya,” paparnya.
Selanjutnya, keluarga korban atas nama Rizal, ia mengaku sampai saat ini masih sedih jika harus kehilangan sosok ayah dan dua adik kecilnya dalam waktu yang sama. “Saya menolak renovasi Stadion Kanjuruhan, kalau kita sudah dapat keadilan tidak apa-apa direnovasi. Kalau belum, jujur saya sakit hati,” keluh Rizal.
Mendengar keluh kesah keluarga korban, Tutik Yunarni, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang yang memimpin audiensi siang itu menyampaikan telah menampung pernyataan para korban. Nantinya aspirasi para keluarga korban akan disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Keluarga Korban Ingin Museumkan Tragedi Kanjuruhan
Mengenai renovasi stadion, Tutik mengatakan bahwa wewenang untuk melakukan renovasi langsung dari pemerintah pusat. “Proses renovasi langsung dari pemerintah pusat, kami di Kabupaten Malang tidak punya hak untuk memberhentikan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang menyampaikan bahwa stadion Kanjuruhan tidak akan dibongkar. Menurutnya, proses renovasi hanya akan mengubah bentuk stadion sesuai dengan standar FIFA.
Perubahan tersebut meliputi tangga, single seat, pembatasan jumlah penonton, jalan keluar, tempat parkir, dan lainnya. “Kita akan memperbaikinya menurut menteri PUPR dan kita tidak akan membangun kembali,” pungkas Firmando.
BACA JUGA:
Keluarga Korban Anggap Ada Pembantaian di Tragedi Kanjuruhan
Di tempat sama, Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian menjelaskan, lokus kejadian perkara tragedi itu ada di Stadion Kanjurihan. Sehingga ia upaya penegakan hukum terlebih dahulu dilaksanakan sebelum melakukan renovasi stadion. “Harus dilakukan upaya penegakan hukum terlebih dulu baru bisa dilaksanakan renovasi stadion,” sebutnya.
Usai melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang, Daniel beserta keluarga korban akan mengirim surat ke Komisi 3 DPR RI agar bisa melakukan audiensi secara nasional. Mengingat renovasi stadion ini dinisiasi oleh Presiden RI Joko Widodo. [yog/suf]






