Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka perkara perintangan penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja pada Senin (5/7/2023) lalu.
Kepala Satreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro menjelaskan, ada 6 orang tersangka terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan PG Kebonagung.
“Ada dua perkara yang sudah tangani, kemarin pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, kita telah melakukan gelar perkara terhadap dua perkara tersebut. Kita tetapkan tersangka,” tegas Riski, Selasa (11/7/2023) malam.
Riski menerangkan, untuk perkara perintangan penyidikan, dari hasil gelar perkara pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka. Terdiri dari para pejabat baik Kabag maupun Kasi di PG Kebonagung.
“Kemudian untuk perkara satunya berdasarkan hasil gelar perkara, masih perlu adanya pendalaman terhadap keterangan saksi ahli dari Disnaker Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.
BACA JUGA:
Pejabat PG Kebonagung Malang Tersangka Rintangan Penyidikan
Soal peran dari 6 orang PG Kebonagung yang dijadikan tersangka?
“Peran masing masing ini berbeda-beda ya. Namun yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan peringatan penyidikan tersebut,” kata Riski.
Salah satu bentuk perintangan penyidikan dan penyelidikan itu, sambung Riski, dari hasil pemeriksaan, memang ada kelalaian yang mengakibatkan korban tewas.
“Hasil pemeriksaan sudah tergambar, pertama bahwa di areal korban pegawai PG Kebonagung yang tewas, tidak di pasang himbauan atau tulisan terkait dengan kehati-hatian. Kemudian pekerja tidak menggunakan APD, kemudian lantai yang berlubang tidak diberikan alat pengaman. Kemudian bagian bawah bagian yang menurut kami itu sangat vital, juga tidak diberikan pengaman. Yang akhirnya korban ini jatuh dan meninggal dunia,” paparnya.
Riski menambahkan, terkait perintangan penyidikan, pada saat tim Inavis Satreskrim Polres Malang datang untuk olah TKP, tidak diberikan masuk.
“Saat kami datang olah TKP, tidak diberikan masuk ke lokasi. Baru dua hari kemudian dipersilahkan masuk, namun yang disajikan ke kami bukan TKP sesungguhnya. Melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka,” pungkas Riski.
BACA JUGA:
Portal Elektronik di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan Terancam Mangkrak
Atas persekonhkolan jahat tersebut, Satreskrim Polres Malang menjerat 6 orang pejabat PG Kebonagung dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP ancaman 9 bulan penjara.
“Karena kemarin baru selesai dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, maka besok atau lusa kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutup Riski.
Sebagai informasi, pegawai PG Kebonagung yang meninggal dunia dalam laka kerja atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Anehnya, kecelakaan kerja yang menewaskan Faruk, terkesan ditutup-tupi pihak PG Kebonagung.
Adapun Ke 6 orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC dengan Jabatan Kasubsi. [yog/beq]






