Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terus meningkat setiap bulannya, Polres Pasuruan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Berdasarkan data dari Anev Polda Jatim pada Semester 1 (Januari hingga Juni) 2023, terdapat 1.218.825 pelanggaran yang tercatat. Angka tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra, menjelaskan bahwa dalam enam bulan pertama ini terdapat sekitar 1.742 pelanggaran yang tercatat. Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor dengan total pelanggaran mencapai 1.642.
“Mayoritas pelanggaran ini melibatkan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lainnya,” kata Yudhi pada Selasa (11/7/2023).
BACA JUGA:
Cekcok Batas Tanah di Pasuruan, Tangan Tetangga Dibacok
Setelah pelanggaran oleh pengendara sepeda motor, pelanggaran selanjutnya melibatkan pengendara mobil pribadi dan truk. Jumlah pelanggaran tertinggi ditemukan pada pengendara pegawai swasta dengan total 1.549 pelanggaran.
Yudhi juga menyampaikan bahwa dalam Operasi Patuh Semeru 2023 ini, pihaknya akan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini antara lain tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.
“Sasaran operasi ini adalah pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan. Tujuannya adalah agar masyarakat patuh dan mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi kelengkapan berkendara,” tambahnya. [ada/beq]






