Malang (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Kementerian PUPR berupaya pembangunan jalan Tol Malang – Kepanjen bisa dilakukan menggunakan dana APBN. Hanya saja, hingga kini Trase jalan yang akan dilalui, belum bisa diketahui.
Trase jalan merupakan garis yang menggambarkan pola alinemen vertikal dan horizontal jalan pada peta topografi suatu wilayah. Dari Trase itu kemudian, akan dilakukan analisis sesuai dengan standar perancangan geometrik jalan dan fungsi jalan.
Dalam menentukan trase jalan tol, terdapat basic design melalui survei lokasi dan berkordinasi dengan Bina Marga. Survey lokasi tersebut untuk menentukan titik titik pertemuan dengan jalan desa, jalan berstatus milik propinsi hingga jalan kabupaten.
Jalan Desa yang sempat menjadi perbincangan masyarakat terkait pembangunan Jalan Tol Malang – Kepanjen beberapa saat lalu adalah, jalan yang masuk wilayah Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Dulu awal tahun 2020 sebelum Covid kami sempat diundang ke Balaidesa. Membahas rencana jalan tol tersebut. Katanya dalam rapat waktu itu ada sebagian jalan tol yang melintasi Desa Kedung Pedaringan. Tapi kabar selanjutnya belum ada lagi, nggak tahu titik jalan untuk tol nanti sebelah mananya ya,” ungkap Kawid, Ketua RW 1 Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (5/7/2023).
Kawid menuturkan, pada awal rapat dulunya, ada beberapa pemukiman warga yang terdampak jalan tol. Yakni berada di RT 1 hingga RT 6. “Kebetulan RW 1 ini membawa 6 RT. Jadi yang disebutkan terdampak pada awal rapat dulu itu ada di RT 1, RT2 dan RT 3. Dari ketiga RT itu terdapat 100 lebih Kepala Keluarga,” beber Kawid.
Kawid bilang, informasi melalui rapat di Balaidesa ketika itu, rencana Jalan Tol Malang – Kepanjen melintasi dari Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang hingga Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen.
“Harapan kami jika rencana itu jadi, pemerintah harus segera membuat Trase jalannya di titik mana. Supaya nanti warga yang terimbas langsung, bisa melakukan persiapan,” tuturnya.
Kawid mengaku, jika rencana pembangunan Jalan Tol Malang – Kepanjen gagal, hal itu juga tidak membuat warga Desa Kedung Pedaringan rugi. “Kalau pun batal ya tidak apa apa. Justru yang rugi itu kalau jadi, warga kan otomatis harus pindah. Harus cari tempat hunian baru. Dan itu butuh waktu lama, butuh persiapan harus pindah kemana,” ujarnya.
Masih menurut Kawid, jauh sebelum rencana pembangunan Jalan Tol Malang – Kepanjen, pihaknya juga pernah membeli rumah seluas 280 meter. Namun karena terdampak rencana jalan tol, dirinya pun terpaksa tidak bisa membangun rumah lebih dulu. “Ya kalau dibangun takut nanti kena imbas Tol. Jadi terpaksa kita alihkan dananya untuk membeli rumah lagi dulu,” tegas Kawid.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq menambahkan, secara umum pihak Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga memastikan bahwa Tol Malang-Kepanjen akan tetap berjalan. Dimana pada awalnya melalui prakarsa badan usaha (Unsolicited-red) menjadi prakarsa pemerintah (Solicited-red).
“Kami dalam hal ini sangat berharap realisasi dari Tol Malang-Kepanjen ini, mengingat padatnya volume kendaraan dari Malang-Kepanjen yang semakin tinggi. Jarak tempuh Tol Malang-Kepanjen saat ini sudah tidak ideal, apabila ada hal tertentu semisal jalan di tutup karena event atau ada bencana pohon tumbang, waktu tempuh bisa mencapai 3-4 jam,” tegas Zia.
Zia mengaku, dari paparan Kementrian beberapa waktu lalu, panjang jalan Tol Malang-Kepanjen direncanakan 29,72 km dan diestimasikan memakan biaya hingga Rp 10 Triliun. Anggaran besar itu sudah termasuk didalamnya pengadaan lahan.
“Harapannya bila Tol Malang-Kepanjen ini terealisasi, akan memperlancar lalu lintas serta meningkatkan pelayanan distribusi barang yang berdampak pada naiknya pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Zia. (yog/kun)
BACA JUGA:






