Surabaya (beritajatim.com) – Kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M telah diumumkan lebih cepat oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Tahun depan, Indonesia kembali mendapatkan 221.000 kuota.
Pengumuman ini telah disampaikan sehari sebelum berakhirnya fase Mabit di Mina, tepatnya 30 Juni 2023. Selain itu, proses persiapan penyelenggaraan haji 2024 sudah bisa dilakukan mulai 16 September 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyambut dengan baik terkait kuota haji Indonesia 2024 yang diumumkan lebih cepat.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, berikut dampak terkait percepatan pengumuman kuota haji 2024 menurut Kepala BPKH.
BACA JUGA: Pulang Tugas, Polisi di Bangkalan Jadi Guru Ngaji
1. Ada waktu untuk penentuan biaya penyelenggaraan haji
Menurut Fadlul, dengan adanya pengumuman kuota haji lebih awal dari biasanya bisa membawa dampak baik. Sebab, pihaknya bisa memiliki waktu lebih panjang untuk persiapan penentuan biaya haji dan perkiraan biaya lainnya.
“Hal ini diharapkan akan memberikan banyak ruang untuk penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH yang pada gilirannya akan ada banyak waktu untuk persiapan penyelenggaraan haji, termasuk perkiraan biaya akomodasi, transportasi, dan katering,” terang Fadlul Imansyah di Madinah, Rabu (5/7/2023).
2. Berpeluang dapat fasilitas terbaik
Fadlul menjelaskan bahwa pengumuman kuota lebih awal merupakan kesempatan untuk mempersiapkan layanan lebih cepat. Dengan begitu, Pemerintah diharapkan mendapat harga terbaik. Sebab, pemesanan seluruh fasilitas pelayanan haji dapat dilakukan lebih dini.
“Ini memberi harapan jemaah haji Indonesia akan mendapatkan fasilitas terbaik mengingat ketersediaan dana kelolaan haji yang cukup mumpuni secara jumlah dan nilai,” sebut pria yang akrab disapa Fadlul ini.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jawa Timur, 4 – 9 Juli 2023: Berpotensi Hujan Petir
3. Terhindar dari fluktuasi harga
Penetapan kuota di awal juga dapat dilihat sebagai kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan kontrak sewa fasilitas penyelenggaraan haji melalui pembayaran uang muka. Langkah ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran awal sebelum melakukan kontrak sewa jangka menengah atau jangka panjang.
“Pada gilirannya, hal itu juga dapat menjaga stabilitas harga atas pembiayaan jemaah haji Indonesia sehingga terhindar dari fluktuasi harga akibat perubahan kurs atau tingkat inflasi,” imbuh Fadlul.
Lebih jauh, Fadlul menilai partisipasi BPKH sebagai pengelola keuangan haji dalam ekosistem perhajian merupakan sebuah keniscayaan. Sinergi BPKH, Kemenag, dan stakeholders terkait akan meningkatkan daya tawar Indonesia sebagai bangsa dengan jemaah haji terbesar di dunia untuk mendapatkan fasilitas terbaik.
“Hasil negosiasi pemerintah Indonesia selama ini menjadi barometer negara lain. Peran Indonesia sangat besar dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan haji seluruh umat muslim dunia,” pungkasnya. (nap)






