Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga laporan masyarakat yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dihentikan.
Ketiga laporan tersebut yakni tukar guling Pemkot Pasuruan dengan Kementerian PUPR, pemalsuan nota pembayaran bahan bakar minyak, dan perjalanan dinas Sekretaris Daerah Kota Pasuruan dan Sekretaris DPRD Kota Pasuruan.
Diketahui ketiga kasus tersebut dilaporkan oleh sejumlah masyarakat anti korupsi yang dilaporkan pada Rabu (21/9/2022) lalu. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto laporan yang sudah diterima tersebut dihentikan.
“Laporannya sudah kami cek dan konformasi ternyata dalam audit BPK sudah dikembalikan. Sehingga tidak ada kerugian negara yang timbul dalam ketiga kasus tersebut,” jelas Wahyu.
Baca Juga: Ini Motif Pembunuhan Pria Dibuang di Area Makam Pasuruan
Wahyu juga menyampaikan bahwa dalam pengembalian audit BPK mempunyai batas waktu pengembalian. Yakni batas waktunyanya 60 hari setelah audit BPK dikeluarkan.
Sehingga Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tidak meneruskan kasus tersebut dan memilih untuk menghentikannya. “Kami sudah melakukan sesuai prosedur yang ditentukan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya ketiga kasus tersebut dilaporkan setelah keluarnya audit BPK pada tahun 2020. Sehingga sejumlah masyarakat yang tergabung dalam masyarakat anti korupsi melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Pil Koplo, 2 Anjal Diciduk Satpol PP Pasuruan
Dari temuan tersebut terdapat selisih rugi yang dialami Pemkot Pasuruan sebesar Rp 1 miliar dari kasus tukar guling Pemkot Pasuruan dengan menteri PUPR. Sedangkan terkait perjalanan dinas Sekda Kota Pasuruan yang sudah dikembalikan masih menyisakan Rp 7 juta yang belum dikembalikan. (ada/ted)






