Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) telah jatuh dalam kondisi pailit. Perusahaan yang menaungi apartemen Puri City dan Puri Mas ini dinyatakan pailit setelah permohonan perpanjangan masa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tidak dikabulkan.
Kuasa hukum 141 kreditur MBC, Aditya dan Beryl Cholif Arrachman mengatakan, pailit tidak bisa dihindarkan. Sebab selama ini mereka menangkap ada gelagat tidak baik yang dilakukan pihak debitur.
Itikad tidak baik itu bisa dilihat dari susahnya kreditur mendapat kejelasan mengenai siapa Direktur PT MBC yang baru dijawab pada saat rapat pembahasan proposal perdamaian. Berdasarkan file akta perseroan terbatas yang ditunjukkan oleh Tim Pengurus kepada Kuasa Hukum Kreditur, menunjukkan bahwa Direkturnya adalah Tjokorda.
Beryl menangkap adanya kesan bahwa penunjukancTjokorda sebagai Direktur untuk dipersiapkan dalam menghadapi proses PKPU atau masalah pelik PT MBC.
“Pada sidang rapat kreditur, saya tetap ajukan pertanyaan yang sama seperti rapat kreditur pertama. Siapa direktur PT MBC? Dijawab Tjokorda, apa dasarnya? Mereka tidak memberikan aktanya namun hanya menunjukkan saja akta berupa pdf,” ujar Beryl, Senin (26/6/2023) di PN Surabaya jalan Arjuna.
Masih kata Beryl, dalam akta yang ditunjukkan pengurus tersebut tercatat jika Tjokorda diangkat menjadi Direktur PT MBC April 2023. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Tjokorda ini menjadi bamper saja.
Baca Juga:
Sempat Memanas, Akhirnya Hakim Putuskan PT Sipoa Propertindo Pailit
” Kan ini janggal, putusan PKPU dijatuhkan pada 17 Mei 2023. Sementara perubahan Tjokorda sebagai direktur bulan April 2023, kurang lebih satu bulan. Jadi ada kesan memang sudah dipersiapkan saja Tjokorda sebagai direkturnya,” ujar Beryl.
Masih kata Beryl, pihaknya sempat menanyakan akta pengesahan dari Kemenkumham dan dijawab masih diurus. Kata masih diurus ini yang sulit untuk dibuktikan apakah benar diurus atau tidak. Sebab sesuai aturan, suatu PT dapat pengesahan dari Kemenkumham dalam waktu 30 hari.
” Apabila pengurus mengatakan akta dibuat pada April 2023, maka setidaknya bulan Mei atau awal Juni sudah ada pengesahan tersebut. Ini sudah akhir Juni tapi belum ada pengesahan. Ada apa?,” ujar Beryl.
Indikasi itikad tidak baik dari debitur kata Beryl juga bisa dilihat ketika pihaknya menanyakan sertifikat PT MBC dijaminkan dimana? Awalnya pihak PT MBC selaku debitur mengatakan tidak tau sertifikat tersebut dijaminkan kemana. Setelah terdesak akhirnya mengakui bahwa sertifikat dijaminkan di Mybank dan Victoriak Bank.
Namun saat ditanya berapa nilainya, debitur menjawab tidak tau dengan alasan pihak bank tidak mendaftarkan tagihan.
Baca Juga:
PN Surabaya Pailitkan 110 Perusahaan, 3 di Antaranya BUMN
” Kan ga logis, kalaupun toh ga daftarkan tagihan tapi kan ada catatan keuangan keluar masuk, ada data-datanya, ini semakin menguatkan dugaan bahwa Tjokorda ini tidak dilibatkan dalam hal-hal seperti itu atau tidak benar-benar menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur secara utuh. Tjokorda tidak tau dan tidak prepare. Tidak ada persiapan,” tambah Beryl.
Sementara Aditya yang juga kuasa hukum 141 kreditur menambahkan, pada sidang Minggu lalu yakni rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian, pihak debitur tidak mengajukan proposal perdamaian dan meminta perpanjangan masa PKPU. Untuk menentukan perpanjangan itu disetujui atau tidak, ada mekanisme yang harus dilalui yakni melalui voting. Kreditur setuju atau tidak? Dan itu berdasar jumlah peserta memenuhi quorum yang hadir atau tidak.
“Karena kuorum tidak terpenuhi, sehingga berdasar pasal 230 UU PKPU maka debitur langsung dinyatakan pailit,” ujarnya.
Waktu sidang tersebut lanjut Aditya, pihaknya menolak perpanjangan PKPU, karena debitur tidak beritikad baik. Ada kekhawatiran debitur mau mengalihkan aset-asetnya.
“Dengan sudah dinyatakan pailit, maka berlaku sita umum, dalam masa kepailitan nanti debitur masih ada kemungkinan menyampaikan proposal perdamaian lagi. Karena di PKPU belum sempat menyerahkan proposal perdamaian. Harapan kita mereka bisa belajar dari PKPU kemarin, bisa menunjukkan ada itikad yang baik. Yang bisa mengakomodir kemauan kreditur terutama 141 kreditur yang kita pegang,” ujarnya.
Sementara Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H, salah satu pengurus tidak bisa dikonfirmasi terkait pailit ini.
Sebelumnya Aprilia mengatakan, bahwa hingga saat ini pengurus sedang memintakan data-data yang diperlukan pengurus ke PT. MBC.
Tahapan saat ini yang sedang dilakukan pengurus adalah melakukan verifikasi. Untuk direksi dan komisaris PT. MBC memang saat ini sudah tidak lagi menjabat.
“Namun, PT. MBC sendiri sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan. Kami menggunakan dasar RUPS itu,” jelas Aprilia.
Untuk daftar aset perusahaan dan lain-lain, lanjut Aprilia, saat ini sedang dimintakan data-data dan dokumennya.
Aprilia kembali menambahkan pengurus untuk saat ini sudah mendapatkan beberapa informasi termasuk pemegang saham PT. MBC yang terbaru.
Walau sudah mendapatkan beberapa informasi, namun Aprilia enggan membukanya kepada publik. Menurut Aprilia, semua itu bisa didengarkan pada rapat kreditur berikutnya.
Terkait para kreditur yang mengajukan tagihan, Aprilia menjelaskan bahwa hingga saat ini terus melakukan cross check dan melakukan pendataan.
“Yang sudah terdata dan terverifikasi ada sekitar 300 kreditur. Namun jumlah itu kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Aprilia.
Aprilia kembali menjelaskan bahwa saat ini pengurus masih terus melakukan pendataan karena masih ada tagihan yang masuk melalui kuasa yang lain. Selain itu, juga ditemukan adanya tagihan yang dobel. [uci/beq]






