Blitar (beritajatim.com) – Setelah melakukan verifikasi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Blitar menemukan dua bacaleg (bakal calon legislatif) yang terdaftar di dua parpol (partai politik). Temuan ini diungkap KPU Blitar saat penyampaikan hasil verifikasi berkas bacaleg dari 17 parpol, Sabtu (24/6/2023).
Temuan KPU Blitar, ada satu bacaleg yang terdaftar di PAN (Partai Amanat Nasional) namun juga didaftarkan oleh PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Sedangkan satu bacaleg lain daftar dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) untuk DPR RI namun juga terdaftar di Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat).
Meski demikian KPU Blitar enggan menyebutkan nama bacaleg yang terdaftar di dua partai politik tersebut.
“Ada dua ganda yaitu yang satu ganda antar patai sesama DPRD Kabupaten dan yang satu lagi ganda antara DPRD Kabupaten dan DPR-RI,” kata Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah.
KPU Kabupaten Blitar pun telah menyampaikan temuan tersebut ke partai politik pengusung. Keempat Parpol yang mendaftar dua bacaleg yang sama itu pun harus saling berkomunikasi untuk memastikan bacaleg yang diusungnya yakin nyalon dari partai mana.
Baca Juga:
560 Bacaleg dari 17 Parpol di Blitar Belum Memenuhi Syarat
Setelah berkomunikasi dan berkoordinasi, nantinya salah satu partai harus menyerahkan bukti klarifikasi Bacaleg tersebut. Hal ini dilakukan agar KPU bisa menentukan Bacaleg itu masuk partai yang mana.
“Kami, KPU, akan melihat pada tahap perbaikan nanti mana berkas yang MS itu yang akan kami jadikan patokan,” jelasnya.
KPU Kabupaten Blitar menegaskan bahwa saat ini pihaknya hanya berwenang untuk menyampaikan terkait bakal Calon Legislatif yang diusung oleh partai politik tersebut terdaftar ganda. Pihaknya baru akan melakukan pencoretan setelah ada berkas perbaikan yang diajukan oleh salah satu parpol mengenai kegandakan Bacaleg yang diusungnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar pun memastikan tidak akan mencoret Bacaleg hingga proses perbaikan selesai. Saat ini keempat partai politik yang terlibat pencalonan bacaleg ganda telah diberikan pemahaman oleh KPU Kabupaten Blitar.
“Tugas KPU memberi tahu partai politik bahwa di silon bacaleg tersebut terindikasi ganda,” jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar sendiri telah menyampaikan hasil verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke 17 Partai Politik. Hasilnya dari 669 Bacaleg, 560 diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Blitar.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Blitar Terima Suntikan Dana 10 Miliar untuk Honor Badan Adhock
Sementara untuk telah memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif ada sebanyak 109 Bacaleg.
Dari hasil tahapan verifikasi, diketahui dari 17 partai politik yang akan ikut kontestasi Pileg di Kabupaten Blitar tahun 2024 mendatang, belum ada satu parpol pun yang dinyatakan 100 persen bacalegnya memenuhi syarat.
Artinya seluruh partai politik di Kabupaten Blitar masih harus melakukan perbaikan dan pelengkapan berkas bacalegnya. [owi/beq]






