Kediri (beritajatim.com) – Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian sejumlah anak mulai diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Selasa (20/6/2023).
Dalam sidang perdana ini, empat terdakwa kasus gagal ginjal akut didakwa melanggar Undang undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Empat terdakwa berasal dari perusahaan obat PT Afifarma Pharmaceutical Industries. masing-masing menjabat sebagai direktur, manajer quality kontrol, manajer quality insurance dan manajer produksi.
Baca Juga : DKPP Kabupaten Kediri Terima Laporan 103 Kasus LSD pada Sapi
Empat terdakwa diadili dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim Ketua Boedi Haryantho di ruang Cakra PN Kota Kediri.
Para terdakwa diperkarakan dalam tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standart, syarat keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu yang telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan pada PT Afifarma Pharmaceutical Industries.
Baca Juga : 2 Kali Keok, Kapten Persik Kediri: Lebih Baik Kalah Uji Coba
Karena tindakan itu, sehingga menyebabkan sejumlah anak yang mengkonsumsi mengalami gagal ginjal akut hingga menyebabkan meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum Yuni Prionl membacakan surat dakwaab terhadap keempat terdakwa dari perusahaan obat PT Afi Farma, yakni Arief Prasetya Harahap, selaku Direktur PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah, selaku manajer quality control, Aynarwati Suwito, selaku manajer quality insurance dan istikhomah selaku manajer produksi PT Afi Farma.
Yuni Priono mengatakan, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa melanggar undang-undang tentang kesehatan dan undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga : Permainan Tradisional Bank Indonesia Kediri Tarik Minat Anak
Yuni menambahkan, bahwa terdakwa didakwa melanggar, pertama pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Atau kedua, pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga pasal 359 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi, sehingga agenda pada sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. [nm/ted].






