Jember (beritajatim.com) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Parlemen mengingatkan agar perda itu tak menjadi alat kepentingan politik.
Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya DPRD Jember, memahami bahwa rancangan perda itu penting untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. “Kami yakin, dengan perda itu nantinya, kinerja pemerintahan daerah akan menjadi lebih efektif dan efisian,” katanya, sebagaimana pandangan umum fraksinya, ditulis Jumat (16/6/2023).
“Namun, yang terpenting adalah, jangan sampai kemudian dijadikan alat tarik menarik kepentingan politis maupun sistemis dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi, jangan sampai perda ini dijadikan alat untuk melegalkan keinginan person atau kelompok tertentu untuk menghalalkan sesuatu yang sesungguhnya tidak halal,” kara Alfian.
Sri Winarni, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menekankan rancangan perda itu harus mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini meliputi penyusunan anggaran yang jelas, pengelolaan dan pelaporan keuangan yang terperinci, serta mekanisme audit yang efektif.
“Pertimbangkan pula untuk memasukkan ketentuan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Winarni.
PKB juga ingin rancangan perda itu mendorong penggunaan anggaran yang efisien dan efektif. “Pertimbangkan untuk memasukkan ketentuan tentang evaluasi kinerja anggaran, pemantauan pelaksanaan anggaran secara berkala, dan penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penggunaan anggaran,” kata Winarni.
PKB menyarankan agar ketentuan tentang prioritas penggunaan anggaran untuk sektor-sektor yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara merata dimasukkan dalam rancangan perda tersebut.
“Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah harus bisa memfasilitasi setiap kegiatan dan program yang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), sehingga kinerja pemerintah Daerah mampu berjalan dengan efektif dan efisien,” kata David Handoko Seto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat.
Nasdem mengingatkan, masih banyak potensi PAD (Pendapatan asli daerah) yang belum terakomodasi dalam APBD, di antaranya sektor pertambangan, pariwisata dan pemanfaatan aset milik daerah, termasuk ruang milik jalan dan tiang penerangan jalan umum. “Tiang PJU yang kini dimanfaatkan secara ilegal oleh pengusaha jasa telekomunikasi berpotensi menambah PAD sampai puluhan miliar, masih belum terkelola dengan baik,” kata David.
Nasdem meminta Pemkab Jember untuk berkolarobasi dengan DPRD dan pemangku kepentungan lainnya untuk lebih bisa inovatif. “Dengan semangat dalam rangka menuju kemaslahatan dan meningkatkan kemakmuran kepada rakyat Jember,” kata David.
Sementara itu, Nyoman Aribowo dari Fraksi Pandekar, menilai urgensi untuk membangun paradigma baru dalam pengeloaan keuangan daerah dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi. “Ini agar tercipta struktur dan fungsi yang proporsional serta terukur. Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember sepakat disesuaikan dan diperbaiki agar lebih adaptif dengan tantangan saat ini dan untuk mendukung terciptanya good governance serta clean governance,” katanya.
Dalam pandangan Danang Kurniawan dari Fraksi PDI Perjuangan, kendati rancangan perda itu lebih banyak mengatur hal teknis, tapi secara filosofis jelas anggaran Pemerintah Kabupaten Jember agar dapat dikelola secara transparan, efektif, dan efisien. “Dengan demikian tidak hanya tertib secara administrasi, tapi juga akan memberikan output yang mengarah pada capaian RPJMD. Raperda ini harus memperhatikan berbagai kondisi yang kemungkinan terjadi terkait kondisi anggaran dan keuangan pada posisi tertentu,” katanya. [wir]






