Jember (beritajatim.com) – DPRD menganggap Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah memasuki darurat narkoba. Peredaran pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan pelajar harus diwaspadai dan dicegah.
“Memang sudah darurat Jember ini, karena beberapa waktu lalu ada jutaan pil okerbaya di Perumahan Taman Gading yang disita polisi. Apalagi sekarang sudah menyasar kalangan siswa-siswi SMP yang notabene generasi penerus bangsa,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Jumat (28/1/2022) siang.
Medio Maret 2020, polisi menyita 4,9 juta pil merek Dextro, pil Trex, Novason dan lain-lain dari dua tersangka. Awal pekan ini, Selasa (25/1/2022), polisi memeriksa 23 siswa dan siswi salah satu SMP di Jember karena dugaan keterlibatan pemakaian dan peredaran pil koplo.
“Kami minta ketegasan aparat kepolisian, terutama terhadap bandar-bandarnya, agar ditindak tegas. Semata-mata demi masa depan bangsa, masa depan masyarakat Jember juga. Sekali terjerat okerbaya, bukan hanya merusak mental, tapi juga merusak syaraf. Padahal usia SMP adalah masa perkembangan dan pertumbuhan anak, masa aktualisasi diri. Seharusnya anak-anak ini bisa bertumbuh kembang dengan baik,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Achmad Dhafir Syah, anggota Komisi D dari Partai Keadilan Sejahtera, membenarkan jika penggunaan pil koplo di kalangan siswa dan siswi SMP memprihatinkan. Dia menduga peredaran pil koplo di kalangan pelajar SMP tak ubahnya fenomena gunung es. “”Boleh dibilang Jember darurat narkoba. Biasanya di kalangan pelajar yang disalahgunakan adalah Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl yang dioplos dengan minuman. Ini perlu perhatian. Semua pihak perlu memikirkan solusi terbaik,” katanya.
“Ini jadi tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab bukan hanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, tapi semua yang terlibat untuk penggunaan di kalangan anak remaja, terutama orang tua dan tokoh masyarakat. Bahu-membahu membantu untuk mengawasi peredaran narkoba,” kata Dhafir.
Dhafir minta agar kalangan pelaku farmasi dan apoteker memperketat penjualan obat-obat keras tersebut. “Jika ada apotek atau apoteker yang ketahuan menjual obat keras dengan bebas, maka sanksi tegas harus diambil,” katanya. [wir/ted]






