Malang (beritajatim.com) – Pasca terjadinya musibah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) sore, Kepolisian Resor Malang, memberikan dukungan moril kepada seluruh keluarga korban.
Korban meninggal dunia terdiri dari satu keluarga. Yakni suami, istri dan anak bayinya. Serta meninggalkan 4 anak anak yang masih dibawah umur. Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita tak kuasa menahan Garu saat berkunjung ke rumah duka di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (12/6/2023) lalu.
Agnis juga mengunjungi rumah korban meninggal dunia berikutnya atas Nia Istiharoh (29), seorang ibu asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Agnis diterima langsung orangtua Nia yakni Imron Mujadi dan Robiul Adwiyah, di rumahnya Jalan Kyai Ghozali, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Selasa (13/6/2023).
BACA JUGA: Musim Kemarau, Petani Garam di Sampang Mulai Produksi
Menurut AKP Agnis Juwita, korban Nia Istiharoh merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kesehariannya, korban bekerja sebagai pengasuh bayi di daerah Kecamatan Pakis.
“Korban merupakan tulang punggung keluarga, meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 2 tahun,” ungkap AKP Agnis, Rabu (14/6/2023).
Agnis menjelaskan, pihaknya memberikan dukungan moril dan santunan kepada keluarga korban. Ia berharap kepada keluarga korban laka lantas agar ikhlas dan sabar menghadapi musibah atau cobaan yang diberikan oleh Tuhan.

BACA JUGA: Kowarteg Indonesia Gelar Pelatihan Pembuatan Kue
“Selain menjalin silarutahmi, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. Kiranya keluarga selalu diberikan ketabahan dan kekuatan atas kejadian ini,” katanya.
Agnis menyebut, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus laka lantas tersebut. Pihaknya juga berpesan kepada keluarga dan seluruh masyarakat, untuk turut peduli keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
Harapannya, masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya sehingga kejadian laka lantas yang memakan korban jiwa tidak terulang lagi di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami sampaikan kepada masyarakat pentingnya keselamatan di jalan raya. Sebelum mengemudikan kendaraan agar di cek betul kondisi kendaraan serta selalu berkonsentrasi saat mengemudi. Ingat ada keluarga kita yang menunggu di rumah,” tutur Agnis.
BACA JUGA: Banjir Peluang, Timnas Indonesia Ditahan Imbang Palestina 0-0
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan pengemudi mobil pikap sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah pikap dengan 3 sepeda motor di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) sore. Dalam kecelakaan itu, 4 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka-luka.
Pengemudi pikap dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (yog/ian)






