Malang (beritajatim.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Dosen Republik Indonesia (ADRI), Prof. Dr. Achmad Fathoni Radli, M.Pd., mengeluarkan peringatan keras terkait rencana pemerintah mengurangi Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan menimbulkan gejolak di kalangan akademisi.
Prof. Fathoni menyoroti bahwa “maslahat tambahan” bagi guru besar, termasuk Tukin, telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia menilai bahwa pemotongan anggaran Tukin karena dianggap besar dapat berisiko tinggi secara hukum dan sosial.
“Tukin adalah bagian integral dari kemaslahatan tambahan yang dijamin oleh undang-undang. Jika pemotongan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, kami siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Prof. Fathoni, Rabu (19/3/2025).
Sebagai tenaga ahli DPR RI selama delapan tahun dan saksi ahli dalam penyusunan undang-undang, Fathoni menegaskan bahwa kebijakan ini harus diambil dengan kehati-hatian, terutama terkait kesejahteraan dosen.
Pemerintah telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk pembayaran Tukin bagi 33.957 dosen ASN di seluruh Indonesia. Namun, ada kekhawatiran bahwa tidak semua dosen akan menerima Tukin tersebut karena adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Rincian Tukin Dosen Berdasarkan Jabatan:
- Asisten Ahli (kelas jabatan 9): Rp5.079.200
- Lektor (kelas jabatan 11): Rp7.757.600
- Lektor Kepala (kelas jabatan 13): Rp10.936.000
- Profesor (kelas jabatan 15): Rp19.280.000
Koordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendikbudristek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan, menyoroti bahwa meskipun aturan mengenai besaran Tukin telah ditetapkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024, realisasinya masih menjadi perdebatan. Ia menegaskan bahwa dosen menuntut hak mereka yang telah tertunda selama lima tahun.
Prof. Fathoni menekankan bahwa kebijakan terkait Tukin dosen harus sesuai dengan undang-undang untuk menghindari protes dari kalangan akademisi. Ia menambahkan bahwa ADRI siap mendukung langkah hukum guna memastikan hak dan kesejahteraan dosen tetap terjaga.
Kebijakan yang tidak tepat dalam pemotongan Tukin berpotensi berdampak negatif pada motivasi dan kinerja dosen. Hal ini pada akhirnya bisa mempengaruhi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut dengan bijaksana. [dan/beq]






