Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Syamsul Dukhah warga Jambangan dengan terlapor pria berinisial NR ‘ngambang’ selama 7 tahun. Tak kunjung menerima kepastian hukum, Syamsul lantas wadul ke Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Kuasa hukum Syamsul, I Komang Aries Darmawan mengatakan jika kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim. Namun oleh Polda Jatim penanganannya lantas dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016.
“Klien kami mengaku hanya mendapatkan SP2HP sampai 2019. Lalu, dari 2019 sampai sekarang tidak ada lagi SP2HP yang datang ke klien kami,” ujar Komang, Rabu (14/06/2023).
Komang menjelaskan, pelaporan ini bermula ketika tanah wakaf dari orang tua Syamsul dengan bukti APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) No. W.3/43/07/ tahun 1992 tiba-tiba diklaim oleh sebuah yayasan. Yayasan tersebut, sempat memberi tahu, jika tanah wakaf milik orang tuanya yang dipergunakan untuk warga telah berubah menjadi SHGB No.304 HGB/BPN. 35. 78/2015.
“Yayasan ini lantas hendak memasang plang pengumuman. Lalu mendapatkan penolakan baik dari klien saya dan warga sekitar Kebonsari Tengah. Lokasi tanahnya ada di Kebonsari Tengah No. 64-66, Jambangan,” imbuh Komang.
Keesokan harinya, Syamsul mendapatkan undangan dari kantor Kecamatan. Di sanalah, terlapor NR menjelaskan jika nomor SHGB berbeda dengan surat dan plang yang hendak dipasang. Dalam plang dan surat pemberitahuan yang diterima Syamsul, dijelaskan jika tanah wakaf itu sudah berubah menjadi SHGB No.304 HGB/BPN. 35. 78/2015. Namun, saat di kecamatan, NR memberitahukan jika Nomor SHGBnya adalah 138.
“Selain ada perbedaan, tanah yang diwakafkan oleh orang tua klien kami itu sudah disewakan kepada pom bensin dan tower seluler oleh terlapor,” tegas Komang.
BACA JUGA:
DPRD Surabaya Terima Keluhan Sengketa Tanah Hingga PDAM Belum Masuk
Komang menegaskan jika kliennya telah mendatangkan 4 saksi ahli dan telah di BAP oleh penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dari tahun 2017-2018. Namun, hingga kini kliennya belum menerima kepastian hukum.
“Saya percaya, bapak Kapolrestabes Surabaya yang baru ini orang baik dan peduli terhadap nasib warga Surabaya. Oleh sebab itu, kami sengaja wadul ke bapak Kapolrestabes lewat surat kami sehingga besar harapannya klien kami bisa mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Komang. [ang/but]






