Blitar (beritajatim.com) – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jatim) akan membangun 50 huntara (hunian sementara) bagi para korban tanah bergerak di Kabupaten Blitar. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari usulan Pemerintah Kabupaten Blitar yakni 118 hunian sementara.
Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto menjelaskan, 50 huntara yang disetujui memperoleh pembiayaan dari Pemprov Jatim tersebut berada di Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Sementara 68 korban terdampak tanah bergerak yang tersebar di tiga kecamatan lainnya, kini masih persetujuan pembangunan Huntara dari Pemprov Jatim.
“Dari Pemprov tim sudah turun. Namun dari 118 huntara, sementara ini disetujui hanya 50 bagi warga terdampak di Desa Purworejo Kecamatan Wates. Sedangkan sisa 68 masih kami usulkan ke BNPB namun belum ada respon disana,” kata Ivong, Rabu (14/6/2023).
Persetujuan pembangunan 50 hunian sementara ini menjadi kabar bahagia untuk para korban tanah bergerak di Kabupaten Blitar. Sebab, selama berbulan-bulan masyarakat di tiga kecamatan yakni Wates, Panggungrejo, Binangun menunggu realisasi pembangunan Huntara setelah rumahnya rusak akibat pergerakan tanah.
Sesuai usulan, hunian ini hanya bersifat sementara yang didirikan di atas lahan bengkok milik desa. Huntara bisa ditempati warga terdampak tanah gerak selama tiga sampai empat tahun.
Baca Juga:
Dalam 5 Bulan, 13 Wanita di Blitar Jadi Korban Kekerasan
Harapannya, selama kurun waktu itu, masyarakat bisa mandiri untuk membangun sendiri hunian tetap di lahan mereka yang aman.
“Ini menjadi kabar bahagia ya untuk masyarakat setelah berbulan-bulan menunggu,” imbuhnya.
Sesuai rencana pembangunan hunian sementara ini akan dilakukan oleh BPDB Provinsi Jawa Timur. Nantinya setiap Huntara yang dibangun ini memiliki anggaran dana sebesar Rp50 juta.
Pembangunan hunian sementara ini akan mulai dikerjakan pada bulan Juli tahun 2023 mendatang. Proses pengerjaan hunian sementara ini juga akan dipercepat namun tetap memperhatikan unsur kenyamanan dan keselamatan penghuni.
Pemerintah berharap, dengan pembangunan huntara ini, warga terdampak tanah gerak bisa maksimal melaksanakan aktifitas keekonomian. Sehingga mampu membangun hunian tetap di lahan milik mereka sendiri.
“Untuk anggaran huntara ini setiap unitnya Rp50 juta ya sesuai dengan usulan dulu,” tandasnya.
Sementara untuk warga terdampak tanah gerak di Dusun Ilik-ilik Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan telah teratasi. Menurut Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Dinas Perkim Pemkab Blitar, Yanindra Agung Restiono, program huntara untuk Kademangan belum direspon Pemprov Jatim.
Namun dengan anggaran APBD Pemkab Blitar, telah dibangun sebanyak enam hunian tetap (huntap). Huntap itu dibangun diatas lahan milik warga sendiri. Karena dana yang dianggarkan Pemkab Blitar hanya Rp 50 juta per satu unit rumah, maka warga terdampak tanah gerak menambahkan sendiri untuk membangun hunian tetap mereka.
“Pekerjaan huntap itu dilakukan secara mandiri. Dengan nominal Rp50 juta kan banyak kekurangan dana. Namun warga yang terdampak bersedia melengkapi kebutuhan mereka sendiri. Jadi APBD kami hanya menyerahkan Rp300 juta untuk enam unit huntap itu,” kata Yanindra.
Sedangkan untuk lokasi huntara di Desa Purworejo, Wates, Dinas Perkim sifatnya hanya melakukan pendampingan. Namun karena lokasi yang akan dibangun huntara belum ada sarana prasarana, maka menjadi kewajiban Dinas Perkim Pemkab Blitar untuk menyediakan fasilitas itu.
“Kalau lokasi huntara itu kan masih lahan kosong. Jadi kewajiban kami membangunkan jalan dan sarpras lain supaya bisa menjadi hunian yang layak bagi warga terdampak,” pungkasnya. [owi/beq]






