Kediri (beritajatim.com) – Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri berhasil meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita.
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita ini diterima langsung oleh Lurah Setonopande Widya Purna Nur Huda dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tentu saja, penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita yang berhasil dibawa pulang Kelurahan Setono Pande ini menjadi prestasi yang membanggakan bagi Kota Kediri.
Baca Juga : Baznas Kota Kediri Gelar Sosialisasi UPZ, Ini Tujuannya
“Alhamdulillah Kota Kediri meraih prestasi membanggakan. Pak Lurah Setonopande berhasil meraih penghargaan dari Kemenkum HAM. Tentu ini menjadi kebanggan bagi Kota Kediri,” ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Balai Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar mengatakan Kota Kediri memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di lingkungan.
Pemerintah juga terus membentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kota Kediri. Sehingga warga juga lebih paham mengenai hukum. “Komitmen kita besar untuk memberikan pelayanan terbaik. Termasuk membantu penyelesaian masalah yang ada di masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Kesiapan Kota Kediri pada Transisi PAUD-SD Yang Menyenangkan
Sementara itu, Lurah Setonopande menjelaskan ada beberapa indikator penilaian hingga pemghargaan ini dapat diraih. Salah satunya karena Kelurahan Setonopande telah mensukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berfokus pada kemudahan berusaha atau investasi, peningkatan sektor pariwisata, serta perluasan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat istiadat setempat.
Untuk proses penilaiannya dimulai pada bulan Februari Kemenkumham mengirimkan surat kepada bupati/walikota untuk menunjuk desa/kelurahan yg sudah menerapkan Kadarkum. Dengan mengirimkan data, profil, video, dokumentasi, bukti pendukung, SK, dan lainnya tentang permasalahan yang berhasil diselesaikan dan efeknya di masyarakat.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Diskusi Bersama Pegiat Media Sosial dan Penulis Iqbal Aji Daryono
Dari desa/kelurahan se-Indonesia diseleksi menjadi 300 orang. Setelah itu diadakan pendidikan dan pelatihan paralegal academy selama 3 hari. Di dalam academy ini ada pre test, pembelajaran materi-materi dari para hakim MA, post test dan terakhir wawancara untuk penentuan mendapatkan penghargaan.
“Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan para kades atau lurah dapat menjadi hakim perdamaian desa. Kami dibekali ilmu-ilmu hukum yang tepat sehingga penyelesaian permasalahan tidak harus berlanjut ke pengadilan,” jelasnya.
Widya Purna Nur Huda juga menambahkan kiat yang dilakukannya sehingga berhasil meraih penghargaan. Dalam menyelesaikan permasalahan warga harus mengedepankan cara musyawarah atau mediasi untuk mencari solusinya.
Baca Juga : Wali Kota Kediri : Gowes Bikin Sehat dan Ajang Promosi Daerah
Sebisa mungkin permasalahan itu tidak perlu ke proses hukum atau disebut non litigasi. “Kita utamakan musyawarah. Jadi kalau bisa di tingkat kelurahan ini bisa selesai,” imbuhnya. [nm/ted]






