Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 12 orang investor menggugat pemilik PT Baba Rafi Indonesia dan juga PT Tambak Udang Baba Rafi. Kedua perusahaan tersebut dianggap wan prestasi sehingga membuat para penggugat merugi Rp 3,5 miliar.
Di dalam gugatan disebutkan jika tergugat dianggap wanprestasi terkait perjanjian kerja sama investasi tambak udang vaname di Subang, Jawa Barat. Dalam sidang gugatan perkara nomor 332/Pdt.G/2023/PN.Sby yang dipimpin Marper Pandiangan itu, sidang nantinya akan digelar secara e-litigasi.
Ketua majelis hakim berharap dalam perkara ini bisa diselesaikan secara perdamaian.
“Kami harap bisa diselesaikan secara damai,” ujar Marper di ruang sidang Cakra, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, Joni Lala, penasihat hukum 12 penggugat ditemui usai sidang mengatakan bahwa pihaknya tetap menuntut kepada para tergugat agar mengembalikan uang 12 kliennya yang terjadi permasalahan sejak 2017.
“Klien kami butuh kepastian untuk pengembalian uang modal investasi pokok sebesar Rp 2.647.930.658,- ditambah denda Rp 686.375,000,- atas perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname yang berjalan sejak 2017. Gugatan ini karena Hendy Setiono dianggap wanprestasi,” tegas Joni.
Joni menambahkan, apa yang disampaikan pihak tergugat dalam persidangan akan mengajukan perdamaian pihaknya respons sangat baik. Yang penting perdamaian itu benar-benar dilakukan dengan baik.
“Artinya tidak sekadar kata-kata saja tetapi dilakukan dengan fakta yang nyata. Kami sudah lama menunggu sejak 2017 seperti itu ingin ada pengembalian-pengambalian tapi sampai dengan 2023 tak ada,” ujarnya.
Joni menjelaskan bahwa kliennya Rio Susanto dan kawan-kawan sudah menyerahkan dana investasi dan telah disepakati jika para korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70 persen. Bagi hasil ini akan berlangsung selama dana investasi awal telah kembali secara penuh. Lalu, setelah investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya adalah sebesar 50 persen.
“Dalam perjalanannya, Hendy Setiono tidak menjalankan perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname secara baik dan benar yaitu para korban hanya menerima bagi hasil Rp 307.069,342,-,” tegasnya.
BACA JUGA:
Keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen yaitu empat bulan sekali dengan cara transfer ke rekening investor dan investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dari setiap perhitungan dalam laporan tersebut juga tak dilakukan.
“Itu tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.
Disinggung apakah ada bentuk fisik atau proyek tambah udang itu, Joni mengatakan ada sesuai dengan keterangan kuasa hukum tergugat.
“Katanya di Subang dan Lampung. Di mana pihat tergugat menyediakan peralatan dan tambak milik warga,” jelasnya lagi.
Sementara itu, One Dika, kuasa hukum para tergugat membenarkan bahwa penggugat menuntut pengembalian investasi dan juga bunga-bunga yang diminta kepada tergugat mengenai investasi tambak udang di Subang, Jawa Barat.
“Total gugatan sekitar Rp 3 miliar sekian. Akan kita sampaikan pada waktu agenda jawaban,” jelasnya.
BACA JUGA:
One Dika menambahkan, bahwa berdasarkan akadnya antara tergugat dan penggugat adalah kerja sama. “Jadi bukan masalah macet tetapi pembagian hasil saja,” tambahnya.
Ia juga tak membantah bahwa gugatan kepada kliennya adalah wanprestasi.
“Dalilnya seperti itu. Dari pihak penggugat dan tergugat sama-sama ingin diselesaikan diluar persidangan. Kita awal perjanjian itu akadnya baik, tidak ada akad untuk mencerderai satu sama lain,” jelas One Dika.
One Dika mengatakan, kemungkinan satu dua hal terkait kondisi alam, pada waktu operasional ada kejadian bencana atau virus yang tak terduga atau force majeure. “Sehingga ada hal-hal yang belum bisa terpenuhi,” pungkas One Dika. [uci/but]






