Ngawi (beritajatim.com) – Sopir truk asal Ponorogo, Supriono (40), jadi korban pembiusan oleh komplotan pencuri kendaraan bermotor. Truk bernomor polisi AE 8814 UK yang dia kemudikan raib setelah Supriono terbangun di depan toko di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi.
Kejadian berawal saat Supriono bertemu dengan seseorang yang menawarinya mengangkut gula ke PG Soedhono di Desa Geneng pada Selasa (30/5/2023). Seseorang itu menjanjikan upah yang lumayan pada Supriono.
Tak butuh waktu lama, Supriono langsung menerima tawaran itu. Kemudian Supriono bersama dengan pelaku yakni Rudy naik truk. Di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.
“Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk. Selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat pers rilis di Ruang Guyub Polres Ngawi, Senin (12/6/2023).
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, pelaku Rudi meminta korban berhenti dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO. Setelah menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
Baca Juga:
179 Kendaraan Diperiksa Polres Ngawi, 36 Ditilang Manual
“Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi diambil alih oleh pelaku,” tambah Dwiasi
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi.
Korban melaporkannya ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023). Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekira pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.
Kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polres Ngawi kembali menangkap dua pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya
“Kami pun sudah menangkap pelaku yang jumlahnya empat orang. Mereka mengaku memberikan obat tidut pada korban agar bisa menguasai kendaraan dan membawa kabur kendaraan korban,” kata Dwiasi.
Pun, keempat pelaku itu adalah Pelaku RS bin MM (59) alamat Pancoran, Kota Depok, Sutrisno (42) alamat Lamongan, Dicky (66) alamat Malang, dan Munir (40) alamat Surabaya. Keempatnya kini sudah ditahan di Mako Polres Ngawi. [fiq/beq]






