Tulungagung (beritajatim.com) – Pria di Tulungagung gadaikan mobil sewaan kepada orang lain dan kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Modus pria di Tulungagung gadaikan mobil sewaan ini terbilang cukup umum, namun bikin geregetan.
Beruntung polisi bisa segera melacaknya, sehingga pria di Tulungagung yang berinisial GN (49) warga Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung bisa segera diringkus.
Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jawa Timur, 8 Juni 2023: Waspada Hujan Petir di Trenggalek dan Tulungagung
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan MS (53) warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan yang mengaku, mobilnya dibawa kabur GN.
Kepada polisi, MS mengatakan, mobilnya Toyota Avanza Nopol AG 1842 QS disewa oleh pelaku, tetapi tidak kunjung dikembalikan.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobilnya dengan harga sewa Rp300 ribu per hari dengan tidak ada batas waktu. Namun lama kelamaan, uang sewa tidak dibayarkan oleh pelaku,” kata Iptu Moh Anshori, pada Kamis (8/6/2023).
Baca Juga : Jadwal Film Spirit Doll di Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek Hari Ini
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Tulungagung bergerak mencari pelaku. Kemudian dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan pelaku.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dari rumahnya pada Senin (5/6/2023) pukul 21.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil tersebut.
Pelaku menggadaikan mobil korban kepada seseorang di wilayah Blitar dengan nilai Rp3 juta. Selanjutnya, petugas mendatangi tempat dimana pelaku menggadaikan mobil itu dan melakukan penyitaan.
Baca Juga : BI Kediri Gandeng UIN Tulungagung Bangun Zona Kuliner Halal Soto Tamanan
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan. [nm/ted]






