Busan (beritajatim.com) –Sebanyak 85 negara menyatakan kesepakatan bahwa Bisfenol A (BPA), bahan kimia yang umum digunakan dalam plastik polikarbonat, berbahaya bagi kesehatan manusia. Kesepakatan ini diumumkan dalam pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) yang berlangsung di Busan, Korea Selatan.
Pertemuan tersebut bertujuan merumuskan perjanjian global yang mengikat terkait pencemaran plastik. Salah satu hasil utama INC-5 adalah dorongan pelarangan total BPA, senyawa kimia yang menurut penelitian kesehatan ditemukan dalam 93 persen tubuh manusia.
BPA telah digunakan secara luas sejak 1950-an dalam produksi plastik keras yang lazim ditemukan pada botol air minum, galon guna ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak. Sejumlah studi menunjukkan bahwa BPA dapat memicu gangguan perkembangan otak pada anak, meningkatkan risiko kanker, serta mengganggu sistem hormon tubuh.
Berdasarkan proposal resmi dari Norwegia, BPA dimasukkan dalam “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya” untuk pelarangan global. Proposal ini mendapat dukungan luas dari Uni Eropa, Australia, Kanada, serta beberapa negara Afrika. BPA dikategorikan sebagai bahan yang bersifat karsinogenik, mutagenik, beracun bagi sistem reproduksi, dan mengganggu sistem hormon endokrin.
“Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah dalam plastik serta produk plastik, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” demikian pernyataan bersama dari 85 negara peserta INC-5.
Pertemuan ini menghasilkan tiga capaian penting: pertama, konsensus global mengenai bahaya BPA; kedua, kewajiban transparansi produsen untuk mengungkap kandungan BPA pada produk plastik polikarbonat; ketiga, dukungan politik mayoritas negara untuk regulasi lebih ketat terhadap BPA.
Kesepakatan global ini sejalan dengan langkah yang telah diambil oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, produsen air minum dalam kemasan galon guna ulang diwajibkan mencantumkan label peringatan: “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”
BPA dalam galon guna ulang diketahui dapat luruh setelah digunakan lebih dari 40 kali atau sekitar satu tahun pemakaian, terutama jika galon dicuci dengan deterjen atau sikat, serta saat proses distribusi menggunakan bak terbuka yang menyebabkan paparan sinar matahari langsung. [beq]






