Surabaya (beritajatim.com) – Zakat fitrah telah menjadi bagian penting dari kewajiban umat Islam, dikenal sebagai rukun Islam ketiga yang harus dilaksanakan. Zakat ini tidak hanya membantu umat Islam yang membutuhkan tetapi juga memupuk rasa kepedulian terhadap sesama. Namun, tahukah Anda siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah?
Menurut situs BAZNAS, zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Melalui pembayaran zakat ini, umat Islam bisa meraih berbagai keutamaan dan manfaat, serta mengekspresikan rasa syukur atas nikmat yang diterima dengan memberi kepada sesama.
Pembagian zakat fitrah telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, di mana prioritas diberikan kepada delapan golongan yang membutuhkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir
Orang yang memiliki kemampuan rendah baik dalam bentuk harta maupun kemampuan jasmani. Mereka seringkali tidak memiliki pekerjaan atau usaha dan sangat membutuhkan pertolongan.
2. Miskin
Orang yang memiliki rezeki cukup namun masih kekurangan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka biasanya memiliki pekerjaan atau usaha, tetapi pendapatan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Nabi SAW bersabda, “Orang miskin bukanlah orang yang biasa berkeliling (meminta-minta) kepada manusia, lalu pergi meninggalkan mereka setelah mendapat satu atau dua suap makanan, satu atau dua butir kurma.” Para sahabat bertanya, “Lantas, siapakah sebenarnya orang miskin itu, wahai Rasulullah?”
Rasulullah saw.menjawab, “Orang miskin adalah orang yang kebutuhannya tidak tercukupi, keadaannya tidak diketahui sehingga tidak ada yang bersedekah kepadanya, dan tidak pula meminta-minta sesuatu kepada manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Amil Zakat
Orang yang mengurus proses terselenggaranya zakat, bertanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan memastikan zakat disalurkan kepada yang tepat.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memantapkan iman mereka. Memberikan zakat kepada para mualaf bertujuan untuk memperkuat hati mereka dan mengukuhkan keyakinannya, agar mereka percaya bahwa telah menjadi bagian dari agama Islam yang memuliakan, yang saling membantu satu sama lain.
5. Riqab
Sebutan untuk hamba sahaya atau budak, yang pada zaman dahulu membutuhkan bantuan untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan. Pemberian zakat kepada golongan ini bertujuan untuk membebaskannya dari perbudakan. Kelompok ini mungkin tidak relevan dalam konteks saat ini karena praktik perbudakan telah dilarang.
6. Gharim
Golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya karena keterbatasan pendapatan. biasanya, utang yang dimiliki oleh mereka disebabkan oleh ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka terpaksa berhutang meskipun tidak memiliki cukup pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan sama sekali.
7. Fisabilillah
Orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam berbagai kegiatan, seperti dakwah dan jihad. Pada masa lalu, golongan ini terkait dengan individu yang menyebarkan ajaran agama Islam dan siap untuk gugur dalam pertempuran mempertahankan agama Allah. Namun, di masa sekarang, fisabilillah merujuk kepada individu yang memiliki keahlian dalam menyebarkan dakwah, baik melalui pengajian-pengajian maupun lembaga pendidikan agama seperti pondok pesantren.
Orang yang menunaikan ibadah haji juga termasuk dalam golongan ini berdasarkan sabda Nabi SAW, golongan ini juga termasuk mereka yang melaksanakan haji.
“Seandainya engkau tetap pergi haji dengan menungganginya (unta yang dia sediakan untuk berjuang di jalan Allah), maka perjalananmu termasuk di jalan Allah.” (HR. Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)
8. Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah namun kehabisan biaya, seperti musafir yang bepergian mencari nafkah atau berdakwah. Mereka berpotensi mengalami kekurangan sumber daya selama perjalanan, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan zakat.
Dengan memahami Asnaf Zakat, diharapkan distribusi zakat dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Muslim yang membutuhkan bantuan. Semoga konsep zakat ini tetap menjadi bagian yang penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat Islam. (mnd/ian)






