Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 71.000 warga Kabupaten Bangkalan resmi dinonaktifkan dari status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) oleh Kementerian Sosial per Februari 2026. Kebijakan penonaktifan massal ini memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan guna memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tidak terputus.
Langkah strategis segera diambil untuk meredam kekhawatiran warga yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memetakan dampak dari kebijakan pusat tersebut terhadap stabilitas layanan kesehatan di daerah.
“Dari informasi yang kami terima ada 71 ribu yang dinonaktifkan,” ujar Lukman Hakim, Sabtu (14/2/2026).
Mengingat besarnya angka warga yang terdampak, pemerintah daerah menilai situasi ini sebagai urgensi yang harus segera ditangani. Dampak langsung terhadap akses pengobatan menjadi prioritas utama agar tidak ada warga miskin yang telantar saat membutuhkan penanganan medis.
Pemkab Bangkalan langsung mengaktifkan skema jaminan kesehatan daerah melalui program Universal Health Coverage (UHC). Skema ini dipersiapkan sebagai jaring pengaman agar warga yang kehilangan status PBIN tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis tanpa kendala biaya.
“Kita tetap upayakan. Kita sudah buat tim di Dinas Kesehatan agar masyarakat yang dinonaktifkan bisa dicover melalui UHC,” tegasnya.
Selain memastikan ketersediaan anggaran melalui UHC, pemerintah daerah juga membentuk tim khusus yang bertugas memfasilitasi proses reaktivasi kepesertaan. Tim ini ditempatkan secara terpusat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan untuk menyederhanakan birokrasi bagi masyarakat.
Optimalisasi layanan di satu titik ini bertujuan agar warga tidak mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi di tengah kondisi sakit. Fokus utama pemerintah adalah memberikan kemudahan akses tanpa prosedur yang berbelit-belit.
“Jadi warga tidak perlu wara-wiri,” katanya.
Bupati Lukman Hakim juga memberikan instruksi keras kepada seluruh manajemen rumah sakit dan fasilitas kesehatan di wilayah Bangkalan. Ia memperingatkan agar tidak ada satu pun institusi kesehatan yang menolak pasien hanya karena status kepesertaan PBIN mereka sedang nonaktif.
Pihak rumah sakit diminta tetap mendahulukan tindakan medis dan keselamatan pasien sebagai prioritas tertinggi di atas pemenuhan berkas administrasi.
“Selama pasien itu orang Bangkalan, rumah sakit tidak boleh menolak. Obati dulu, administrasi belakangan,” tandasnya. [sar/ian]






