Lamongan (beritajatim.com) – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 telah resmi disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lamongan, Senin (30/6/2025). Persetujuan tersebut merupakan bagian dari agenda besar dalam menetapkan arah pembangunan dan regulasi strategis Kabupaten Lamongan ke depan.
Ketujuh Raperda yang disahkan merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD Lamongan. Empat di antaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif, sedangkan tiga sisanya adalah usulan inisiatif dari legislatif. Raperda tersebut mencakup isu-isu strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan 2025–2029, Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, serta Perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, Penyelenggaraan rumah kos, Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa.
Seluruh Raperda ini telah melalui proses panjang, mulai dari pengkajian tim Raperda Pemkab Lamongan, pembahasan oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus), serta pandangan dari seluruh fraksi. Setiap pasal dan materi muatan telah dikaji secara formil maupun materiil, termasuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan pentingnya proses pembentukan peraturan daerah ini sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan daerah bukan sekadar aspek administratif, melainkan menjadi indikator semangat kolaboratif dalam mewujudkan regulasi yang aspiratif dan aplikatif.
Pansus DPRD Kabupaten Lamongan dalam laporannya juga menekankan pentingnya percepatan proses pasca-persetujuan. Mereka meminta agar hasil Raperda segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi dan bisa segera diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Selain itu, Pansus mendorong Pemkab Lamongan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, serta melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, dengan melibatkan DPRD dan perangkat daerah.
Dengan pengesahan ketujuh Raperda ini, Kabupaten Lamongan memiliki pijakan hukum yang kokoh dalam menata berbagai aspek pembangunan dan layanan publik untuk lima tahun ke depan. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, partisipatif, dan pro-rakyat. [fak/suf]






