Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pria yang terlibat kasus hubungan sesama jenis sekaligus memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial. Kedua tersangka masing-masing berinisial MYM (31), warga asal Surabaya yang tinggal di Lamongan, serta DZ (33) asal Kecamatan Sugio.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan viralnya informasi aktivitas menyimpang di media sosial. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MYM pada Rabu (25/6/2025) dini hari di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, disusul DZ pada keesokan harinya di Perumahan Dubai Lestari.
“Kami telah mengamankan dua pelaku yang terbukti membuat dan menyebarluaskan konten yang melanggar norma kesusilaan melalui aplikasi Facebook dan Michat,” kata AKBP Agus saat ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Senin (30/6/2025).
Menurut Agus, keduanya menggunakan akun samaran untuk masuk dalam puluhan grup daring yang berisi komunitas sesama jenis. MYM memanfaatkan akun Facebook bernama Bayu Raja dan Michat dengan nama Robrob, sedangkan DZ menggunakan Nutrisari Anggur dan Michat Pijat Full Body.
“Awalnya dari rasa penasaran, muncul keinginan untuk melakukan hubungan badan sesama jenis, lalu membuat dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, MYM mengaku telah menjalin hubungan sesama jenis selama lima tahun, meski dirinya sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Ia aktif di grup-grup seperti Waria Lamongan, Dunia Malam Waria Khusus Lamongan Babat, hingga grup messenger dengan 250 anggota.
Sementara DZ mengaku sudah terlibat dalam hubungan sejenis sejak 14 tahun lalu, usai lulus SMA. DZ tergabung dalam sedikitnya 15 grup online seperti Gay Lamongan Tuban Bojonegoro, Sensasi BO Lamongan, Pijat Lamongan, hingga Gay Lamongan Bapak Brondong Duda.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, tangkapan layar percakapan serta konten foto dan video bermuatan pornografi, hingga atribut yang digunakan saat membuat konten.
“Konten yang dibuat tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga disebarkan di grup-grup online untuk mencari pasangan sesama jenis, meskipun tidak diperjualbelikan,” jelas Agus.
Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun.
Kapolres Lamongan menegaskan kasus semacam ini merupakan ancaman serius terhadap norma kesusilaan, kesehatan, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peran keluarga sangat penting. Orang tua harus benar-benar mengawasi anaknya agar tidak terpengaruh perilaku menyimpang. Edukasi melalui media sosial dan pertemuan langsung terus kami lakukan agar kasus seperti ini bisa ditekan,” pungkas Agus. [fak/beq]






