Pasuruan (beritajatim.com) – Sebanyak 69 bakal calon legislatif Kabupaten Pasuruan tak lengkapi berkas dalam masa pencermatan rancancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro, Senin (14/8/2023).
Zahro mengatakan bahwa dalam awal pendaftaran ada sebanyak 746 bakal calon legislatif yang mendaftatkan dirinya ke KPU Kabupaten Pasuruan. Namun saat dimasa perbaikan sampai saat ini masih ada 677 bacalon yang diajukan oleh Parpol.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pada 26 Juli hingga 9 Agustus 2023. Semua partai politik datang ada yang memperbaiki berkas ada yang publish data,” kata Zahro.
Zahro mengatakan menurunnya jumlah bakal calon ini ada beberapa faktor yang terjadi, diantatanya yakni permasalahan di dalam parpol. Beberapa faktor tersebut yakni dengan tidak diusulkannya lagi calon yang telah mendaftar. Bahkan terdapat bakal calon dari beberapa parpol mengundurkan diri.
Baca Juga: Hadiri IPNU di Pasuruan, Menparekraf Harap Peran Aktif Pemuda
Sehingga ada beberapa partai politik dalam setiap dapil tidak sepenuhnya menurunkan anggotanya. Saat ditanya parpol mana saja yang bakal calon mengundurkan diri, Zahro tak memberikan dtailnya.
Zahro mengatakan hal tersebut bukanlah menjadi masalah, asal pada setiap dapil tidak melebihi kuota yang ditetapkan. Namun sebanyak 708 bakal calon ini masih bisa berubah setelah dilakukan verifikasi devermin.
“708 bakal calon ini masih kami lakukan verifikasi dan berkasnya semua lengkap. Namun ada kemungkinan bisa berubah lagi,” tutup Zahro. (ada/ted)






