Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 680 dari 724 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Mojokerto dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) belum menyerahkan berkas perbaikan. Partai Politik (Parpol) maupun bacaleg yang bersangkutan diimbau memanfaatkan masa perbaikan yang berlangsung mulai 26 Juni dan akan berakhir pada 9 Juli 2023.
Rentang waktu tersebut menjadi kesempatan akhir bagi parpol untuk memastikan diri ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kabupaten. Namun hingga Senin (3/7/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto belum menerima berkas perbaikan ratusan Bacaleg tersebut.
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, pihaknya belum menerima satu pun berkas hasil perbaikan dari Bacaleg yang dinyatakan BMS. Mayoritas parpol pengusung bacaleg untuk Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 masih sebatas konsultasi.
“Belum ada, masih konsultasi saja by phone dan datang ke KPU. Namun kalau yang menyampaikan perbaikan belum ada. Perbaikan berkas persyaratan Bacaleg memang melalui proses berjenjang mulai dari DPC hingga tingkat DPP,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Surabaya Hacker Link, Komunitas yang Peduli Dengan Security Awareness
Nantinya perbaikan berkas administrasi Bacaleg tersebut diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto dan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasil perbaikan berkas administrasi Bacaleg tersebut dapat dilakukan oleh user atau Admin Silon parpol yang bisa diakses dimanapun.
“Masa perbaikan persyaratan Bacaleg ini dimulai sejak tanggal 26 Juni lalu dan paling lambat diserahkan tanggal 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Untuk selanjutnya, yakni tahapan Vermin hasil perbaikan yang akan dimulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, banyak Bacaleg kini masih mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Surat keterangan tersebut meliputi bukan sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan hukum tetap dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Termasuk perbaikan kesalahan ejaan nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sedangkan, masa perbaikan persyaratan Bacaleg mulai 26 Juni dan paling lambat pada 9 Juli pukul 23.59 WIB. Tahapan Vermin hasil perbaikan akan dimulai, pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Polresta Malang Tangkap Ojol Nyambi Kurir Sabu dan Ganja
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyatakan, dari 723 Bacaleg dari 18 partai politik (parpol) ada sebanyal 680 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari total 50 Bacaleg yang didaftarkan hanya ada satu parpol di parlemen yang memenuhi syarat.
Bahkan ada parpol besar yang mendominasi parlemen justru 100 persen Bacaleg-nya BMS. Banyaknya berkas administrasi Bacaleg yang BMS tersebut sesuai berita acara hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto ke masing-masing Ketua Parpol pada, Minggu (25/6/2023) lalu.
Baca Juga: Deretan Kampus Terbaik di Jawa Timur Versi THE AUR 2023, Ada Universitas Airlangga
Tahapan Vermin dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 telah tuntas. Sesuai berita acara hasil Vermin sebanyak 723 Bacaleg dari 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat 43 dan 680 belum memenuhi syarat. [tin/ian]






