Probolinggo (beritajatim.com) – Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Probolinggo dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara mulai 2 November 2026. Sanksi administratif tegas ini dijatuhkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat ketidakpatuhan pengelola dalam mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) ke sistem portal pemerintah pusat.
Sanksi tersebut menyasar sejumlah SPPG yang tersebar di wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran. Imbas dari pelanggaran administrasi ini, seluruh hak operasional keenam SPPG dibekukan hingga seluruh persyaratan yang ditetapkan BGN dipenuhi secara utuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, membenarkan adanya kebijakan penghentian operasional terhadap enam SPPG di wilayahnya mulai awal November mendatang.
“Betul, ada beberapa SPPG yang diberhentikan operasionalnya mulai tanggal 2 November 2026,” kata Budiono Wirawan saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan surat resmi BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, sanksi dijatuhkan setelah hasil pemantauan pada portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) periode 5–28 Oktober 2026 menemukan indikasi kelalaian. SPPG yang terkena sanksi diketahui tidak mengunggah laporan harian atau hanya mengunggah maksimal lima laporan dalam 10 hari pelayanan efektif.
Padahal, penyusunan dan pengunggahan LPDH merupakan kewajiban mutlak harian yang melibatkan pengawas keuangan, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra pengelola. Meski demikian, BGN menegaskan bahwa kelalaian administratif ini tidak serta-merta mengindikasikan adanya tindakan penyalahgunaan anggaran.
Daftar 6 SPPG dan Syarat Pencabutan Sanksi
Mengenai durasi penghentian, Pemkot Probolinggo belum dapat memastikan kapan keenam SPPG tersebut dapat kembali beroperasi, mengingat wewenang pencabutan sanksi sepenuhnya berada di tangan BGN.
“Penghentian ini sifatnya sementara, Mas. Namun mengenai berapa lamanya, tergantung keputusan dari pemerintah pusat,” jelas Budiono.
Sesuai ketentuan, status penghentian operasional baru dapat dicabut apabila pengawas keuangan, kepala SPPG, dan mitra yayasan telah merampungkan serta mengunggah seluruh tunggakan LPDH ke portal SIPGN. Selain itu, Kepala SPPG diwajibkan mengunci pembayaran transaksi melalui virtual account (VA) dalam tenggat 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelumnya.
Berdasarkan daftar dalam surat pemberhentian operasional khusus, enam SPPG di Kota Probolinggo yang dikenai sanksi terdiri atas:
1. SPPG Mayangan 5, dengan Yayasan Orin Berkah Swasembada.
2. SPPG Tisnonegaran 2, dengan Yayasan Kemala Bhayangkari.
3. SPPG Kanigaran 6, dengan Yayasan Potensi Insan Berdaya.
4. SPPG Kanigaran 5, dengan Yayasan Kemala Bhayangkari.
5. SPPG Sukabumi 2, dengan Yayasan Garda Rejowangi Bela Bangsa.
6. SPPG Kanigaran 7, dengan Yayasan Petuk Tadah Lillah Billah.
Sanksi tersebut berlaku mulai 2 November 2026, disertai penghentian seluruh hak operasional sebagaimana tercantum dalam surat.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu pencabutan sanksi. Di sisi lain, kepatuhan pengelola dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana harian menjadi hal mendasar yang harus dipenuhi agar operasional dapat kembali berjalan sesuai ketentuan. [ada/but]






